Monday, 28 September 2015

Unknown

LIMBAH B3 YG BERBAHAYA YG BERWENANG "TUTUP MATA"


Mojokerto, lpknm.com.            
Transportir limbah B3 sekaligus pemanfaat PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) yang beralamatkan di Jetis - Mojokerto diduga telah salahi peraturan pemerintah (PP 101 tahun 2014).
Dari hasil investigasi media lpknm.com & Lembaga Perlindungan Kondumen Nusantara Merdeka (LPKNM)ditemukan di sejumblah titik di wilayah Kecamatan Jetis dan Dawar Blandong Mojokerto adanya pembuangan limbah jenis Fly ash, Bottom ash dan beberapa jenis limbah lain , menurut informasi dari masyarakat  membuang limbah tersebut adalah PT PRIA yang berada tidak jauh dari desanya.
Saat dikonfirmasi PT PRIA melalui surat yang dilayangkan dari media lpknm.com & Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Merdeka (LPKNM)pada tanggal 01 September 2015 nomor surat 018/SPP/LPKNM/IX/2015 masih belum juga ada jawaban yang jelas hingga brita ini diterbitkan. Adapun isi dari surat tersebut mengenai megepaliasi perijinan yang dimiliki oleh PT PRIA, Vasilitas alat serta luas lahan yang dimiliki PT PRIA untuk dijadikan tempat penampungan sementara (TPS) Limbah B3 dan pemanfaatanya.
Diduga selain penyalagunaan limbah Fly ash dan Bottm ash , lebih penting lagi yaitu penanganan  limbah Medis dari Rumah Sakit . Diduga insenerator dari PT PRIA juga tidak berfungsi dengan baik  ( rusak) dan tidak  memenuhi syarat, Ini merupakan kejahatan lingkungan hidup . Kami selaku media menghimbau untuk Mentri Lingkungan hidup dan Kehutanan melakukan AUDIT WAJIB dengan BLH (Badan Lingkungan Hidup) terhadap PT PRIA, yang berlokasi di Lakar Dowo Mojokerto. Yan/dar


Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM