Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah |
LPKNM.com-Jakarta. Pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinski di kawasan Bunderah Hotel Indonesia, Jakarta diduga merugikan negara. Sebabnya, kedua bangunan tersebut dibangun di atas tanah negara tanpa izin.
Terkait hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen di kantor badan usaha milik negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Sebab PT HIN menjalin kerja sama dengan PT Grand Indonesia
“Itu penyitaan saya belum menerima laporannya. Itu terkait dengan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski,” ujar Arminsyah.
Kemudian dua bangunan itu juga dijual tanpa ada pemberitahuan ke negara. “Selanjutnya tunggu saja,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis, PT HIN dan PT Grand Indonesia yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh anak usaha Djarum Group PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) menandatangani kontrak 30 tahun build operate transfer (BOT) pada 2004 lalu.
Dalam kontrak tersebut PT Grand Indonesia diwajibkan membangun 4 bangunan di atas tanah negara seluas 42.815m2 yang berlokasi di kawasan Bunderan Hotel Indonesia.
Kemudian sesuai kontrak tersebut PT Grand Indonesia membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir.
Arminsyah mengatakan Kejagung akan memanggil seluruh pihak yang dianggap terkait dengan kasus ini. Tidak perduli bila harus berhadapan dengan perusahaan besar sekali pun.
Selain itu Kejagung juga akan merinci jumlah dugaan kerugian negara dari kasus ini.
“Ada kontrak kemudian ada pembangunan, tapi antara kontrak dan pembangunan itu beda. Itu tanah negara di luar kontrak dia bangun lagi. Kita sedang mencari perhitungan ini,” jelas Arminsyah.