Kedudukan
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga
non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen:
- Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen