Sunday, 6 March 2016

Unknown

Kedudukan dan Tugas

Kedudukan
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen:

  1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM