Wednesday, 30 March 2016

Unknown

La Nyalla Ditetapkan sebagai DPO

LPKNM.com - Surabaya. Penjemputan paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin La Nyalla Mattalitti tidak membuahkan hasil. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka Nyalla.

"Mulai hari ini tersangka (La Nyalla) sudah kita tetapkan DPO," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Romy Arizyanto kepada wartawan di kantor Kejati, Jalan A Yani, Surabaya.

Romy menerangkan, sebelum ditetapkan DPO, penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka La Nyalla sebanyak tiga kali. Namun, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu selalu mangkir.

Senin kemarin, penyidik Kejati Jatim sudah berupaya melakukan jemput paksa La Nyalla, dengan mendatangi tempat tinggalnya di Surabaya hinga kantor Kadin Jatim di Jalan Bukit Darmo Golf. Namun, tersangka tak ditemukan.

Tim dari kejati juga disebar ke Jakarta, untuk mengawasi keberadaan Nyalla di beberapa hotel atau tempat singgahnya. Lagi-lagi penyidik gagal menemukan Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI.

"Di Surabaya sudah dicari di tiga titik. Tim di Jakarta juga sudah mendatangi beberapa hotel, juga belum menemukan tersangka," ujarnya.

"Maka hari ini, kami menetapkan tersangka La Nyalla sebagai DPO," jelasnya.

Kabarnya La Nyalla sudah 'kabur' ke Malaysia pada 17 Maret melalui bandara Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat.

Kejati Jatim pun akan menggandeng instansi terkait seperti intel dan pidsus Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah Jawa Timur yang ditembuskan ke Kapolri, imigrasi, hingga interpol untuk menjemput DPO tersangka La Nyalla.

"Kita juga berkoordinasi dengan Interpol, jika tersangka berada di luar Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 milliar untuk digunakan membeli IPO Bank Jatim.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM