Sunday, 6 March 2016

Unknown

Pentingnya Peraturan Perlindungan Data Konsumen

Pentingnya Peraturan Perlindungan Data Konsumen


LPKNM.com-Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, kementeriannya saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peranturan Menteri (Permen) tentang data protection, mengingat saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang mengenai data pribadi. Di sisi lain, bisnis e-Commerce di Indonesia sedang berkembang pesat.

"Kita sudah memikirkan untuk membuat Permen sebagai interim solution (solusi sementara) untuk perlindungan konsumen. Kalau menunggu Undang-undang, mungkin empat sampai lima tahun lagi baru jadi. Karena kan harus ada naskah akademik dan sebagainya, sementara masalah ini tidak bisa ditinggalin begitu saja karena bisnis e-Commerce sudah jalan," ungkap Rudiantara, di Jakarta, baru-baru ini.

Rudiantara mencontohkan persoalan yang bisa saja menimpa konsumen bila tidak ada aturan mengenai data protection. "Misalnya saat naik ojek online, (pengendara) kan tahu rumah penumpangnya dimana, nomor teleponnya berapa. Tiba-tiba besok ada yang SMS ngajak makan siang, jangan sampai itu terjadi," ujar Menteri yang akrab disapa Chef RA tersebut.

Karena itu, Kementerian Kominfo mempertimbangkan untuk mengeluarkan aturan interim sambil menunggu keluarnya Undang-Undang mengenai data pribadi.

"Nanti kita cari cantolannya sama Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-undang yang mana, paling tidak ada dulu lah. Jangan sampai perlindungan konsumen menjadi telanjang," imbuhnya.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM