Showing posts with label KPAI. Show all posts
Showing posts with label KPAI. Show all posts

Tuesday, 22 March 2016

Unknown

Ini Tips Kak Seto Cegah Kekerasan pada Anak

LPKNM.com - Cirebon. Selain narkoba, kasus kekerasan terhadap anak juga perlu menjadi perhatian serius dari masyarakat maupun instansi pemerintah. Apalagi, kasus kekerasan pada anak dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan yang siginfikan, seperti fenomena gunung es.

"Selain kampanye terus menerus libatkan juga masyarakat di lingkungan RT dan RW untuk turut serta mendidik dan melindungi anak mereka. Upaya ini seperti apa yang dikatakan oleh Hillary Clinton," kata Anggota Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi di Cirebon.

Pria yang akrab dosapa Kak Seto ini pun membuktikan keberhasilan menerapkan kampanye antikekerasan anak yang melibatkan masyarakat, seperti RT dan RW melalui lingkungan tempat tinggalnya di Tangerang Selatan, Banten.

Kak Seto mengatakan, seharusnya di lingkungan RT atau RW dibentuk lembaga khusus satuan petugas (Satgas), yang memberikan penanganan khusus tentang perlindungan anak.

Karena itu, kata Kak Seto, kota-kota lain diharapkan dapat meniru apa yang dilakukan warga Tangeran Selatan itu.  "Kan saya juga ketua RW, dan kota yang pertama memberlakukan itu adalah Kota Tangerang Selatan, bahkan dapat rekor Muri karena memberlakukan sistem itu."

"Jika ada yang mendengar atau melihat tetangga memukuli anaknya, segeralah melapor ke RT atau RW. Kalau ada Satgas khusus kan enak. Masa iya, urusan banjir ada satgasnya, urusan DBD juga ada satgasnya, kok kenapa untuk anak tidak ada?" sambung pendongeng anak itu.

Kak Seto menambahkan, meningkatnya angka kekerasan pada anak, juga karena adanya peningkatkan kesedaran untuk berani melaporkan tindakan kekerasan. Baik laporan kepada lembaga-lembaga perlindungan anak maupun kepolisian.

"Sekarang ini kan menunjukan peningkatan, itu dikarenakan masyarakat sudah berani melapor," pungkas Kak Seto.
Baca Selengkapnya...
Unknown

Kekerasan Seksual di Surabaya, Korban dan Pelaku masih Anak-anak

LPKNM.com -Surabaya. Angka kekerasan pada anak di Surabaya, Jawa Timur, cukup tinggi. Dalam tiga bulan pertama di 2016, Polrestabes menerima 24 laporan terkait tindak pidana tersebut.

Sebagian besar, tindak pidana itu berupa kekerasan seksual. Misal pencabulan dan pemerkosaan. Anak-anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP menjadi korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan jumlah laporan cenderung meningkat.

"Bulan Januari ada tujuh laporan, Februari delapan laporan, dan di bulan Maret ada sembilan laporan," kata Yeni

Yeni menduga jumlah itu lebih banyak karena beberapa laporan juga diterima jajaran polsek di Surabaya. Ada juga laporan yang masuk di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan lembaga perlindungan anak (LPA).

Bukan hanya korban yang berusia di bawah umur. Ruth juga mengatakan pelaku pun masih berusia anak-anak. Mereka memaksa pacar masing-masing melayani nafsu birahi.

"Ada tujuh pelaku kekerasan anak yang di bawah umur," ungkapnya
Baca Selengkapnya...

Thursday, 17 March 2016

Unknown

Hukum Berat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak



LPKNM.com - Jakarta. KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis buku bertajuk Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak. Peluncuran buku ini dimotivasi oleh kenyataan peningkatan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dari waktu ke waktu di negeri ini. Data kekerasan terhadap anak yang dirilis KPAI sungguh sangat mencemaskan. KPAI mencatat, dari kurun waktu 2010-2014 terdapat 21.869.797 kasus pelanggaran terhadap hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Menurut data KPAI, sebanyak 42-58% dari kasus pelanggaran hak anak itu kekerasan seksual dan selebihnya merupakan kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak. Data kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak terus meningkat setiap tahun. Pada 2010 tercatat 2.046 kasus kekerasan terhadap anak dengan 42% di antaranya kekerasan seksual. 

Pada 2011 terjadi 2.426 kasus kekerasan terhadap anak (58% di antaranya kejahatan seksual) dan pada 2012 terjadi 2.637 kasus  (62% di antaranya kejahatan seksual). Pada 2013 terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak secara signifikan yaitu sebanyak 3.339 kasus kekerasan dengan 62% di antaranya kejahatan seksual. Sedangkan pada 2014 (Januari - April) terjadi 600 kasus kekerasan terhadap anak. Data ini akan membengkak jika ditambah data kasus kekerasan terhadap anak sampai Maret 2017.

Khusus terkait kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, data yang dirilis KPAI di atas menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun (2010-2013). Para predator seksual terhadap anak memanfaatkan dan menyalahgunakan kepolosan anak-anak. 

Kapan saja dan di mana saja di belahan dunia ini, semua anak adalah polos (innocent). Polos jiwanya, polos hatinya, polos wajahnya, polos perilaku moralnya, dan polos tutur katanya. Para predator seksual sangat lihai memanfaatkan dan menyalahgunakan kepolosan dan ketidakberdayaan anak-anak. 

Dengan cara mengiming-imingi hadiah atau pemberian yang menjadi kesukaannya atau dengan cara lain yang menarik hati anak-anak, para penyodom dan predator seksual akan berhasil melakukan kejahatannya kepada anak-anak. Karena sifatnya yang polos, tidak awas, dan tidak berdaya, anak-anak dengan mudah dirayu dan dijadikan sasaran empuk kejahatan seksual oleh para predator seksual. 

Seorang predator anak yang diberitakan secara luas di media massa beberapa waktu lalu adalah Andri Sobari alias Emon di Sukabumi (Jawa Barat). Dalam keterangan persnya, Wakil Polres Sukabumi Kota Brigjen Rycko Amelz Dahniel membeberkan secara rinci bahwa Emon telah menyodomi sebanyak 110 anak. Tidak tanggung-tanggung angkanya. 

Bisa jadi angka itu rekor tertinggi selama ini. Jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon sebanyak 110 anak. Luar biasa! Dia pantas disebut predator seksual kelas kakap terhadap anak.  

Melihat banyak jumlah korban sodomi yang mencapai angka 110 anak itu, Emon tentu telah melakukan perbuatan kejinya terhadap anak-anak dalam kurun waktu yang panjang. Emon pandai merayu dan mengiming-imingi hadiah dan pemberian kepada anak-anak sebelum menyodomi mereka. 

Sebagai manusia yang beragama, beradab, bermoral, dan berperikemanusiaan, kita mengecam dan mengutuk perbuatan keji Emon. Kita tentu sangat berempati terhadap anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual Emon. Apa pula yang terjadi di Magelang? 

KORAN SINDO, 12 Maret 2016, memberitakan di headline-nya bahwa sebanyak 15 orang anak di bawah umur diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan M Sirojul Malik, 18, di Kecamatan Windusari, Magelang, Jawa Tengah. Pelaku diduga telah melakukan sodomi tersebut selama kurun waktu empat tahun terhadap para bocah yang menjadi korban kejahatannya.

Sang predator seksual itu telah ditahan polisi di Mapolsek Windusari untuk selanjutnya segera dilakukan pengusutan terhadap perbuatan kejinya. Para korban kejahatan seksual itu anak-anak tetangga yang rumahnya berdekatan dengan rumah tersangka. Sebelum tersangka melakukan perbuatan amoralnya, ia bersikap sangat ramah, bermanis-manis muka, dan memberi iming-iming berupa mainan kepada calon korban. 

Polisi setempat mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan sodomi itu dari salah satu orang tua korban. Atas dasar laporan itu, polisi menahan tersangka. 

*** 
Masih banyak kasus-kasus sodomi dan kejahatan seksual terhadap anak-anak yang serupa kasus Emon dan kasus Sirojul Malik yang belum terungkap ke permukaan di kota-kota dan daerah di seluruh Indonesia.   

Kata-kata puitis yang diberikan kepada seorang anak diekspresikan dengan ungkapan: buah kasih sayang, mutiara cinta, buah hati, belahan hati, atau belahan jiwa. Jika sebagai anak tunggal, ia disebut anak semata wayang sebagai ekspresi kecintaan dan kasih sayang orang tua terhadap anak tunggalnya itu. 

Semua ekspresi puitis ini mempunyai arti bahwa kelahiran dan kehadiran seorang anak itu sangat didambakan, dirindukan, disayangi, dan sangat dicintai. Tentu ayah-bunda akan mengasuhnya dengan penuh rasa asuh, asih, dan asah tanpa mengenal keluh dan kesah. Anak-anak yang bersifat polos yang dijuluki sebagai tunas harapan bangsa harus terus dilindungi dari para pelaku kekerasan, penyiksa, penganiaya, penculik, pembunuh, penyodom, dan predator seksual. 

Tepat dan bijak sekali kalau KPAI merilis buku Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak. Sudah selayaknya para pelaku kekerasan, penculik, penganiaya, pembunuh, penyodom, dan predator seksual terhadap anak dihukum sangat berat. Perbuatan mereka itu melanggar hak-hak asasi anak-anak dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat berat. 

Kita mengecam dan mengutuk perbuatan amoral yang dilakukan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, wacana untuk memberlakukan hukum kebiri terhadap predator seksual terhadap anak patut disambut baik.
Baca Selengkapnya...

Friday, 19 February 2016

Unknown

KPAI: Kasus Saipul Jamil Bukti Homoseksual Ancaman Bagi Anak

Saipul Jamil jadi tersangka kasus pencabulan anak 17 tahun.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh


LPKNM.com-Jakarta. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja 17 tahun berinisial DS. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka.

"Public figure seharusnya memberikan teladan yang baik," kata Niam dalam keterangan pers

Niam menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan kepada Saipul Jamil dengan korban anak DS menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan aktftas seks menyimpang, jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban, dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak.

"Kasus SJ ini, jika benar, adalah bukti yang sangat nyata bahwa aktifitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia," ujar dia.

Untuk itu, menurut Niam, perlu ada langkah-langkah hukum memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban, dan menghukum pelaku agar ada efek jera. "Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," ucapnya.

KPAI lanjutnya, secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini, dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebencian-kebencian meskipun hanya untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisifitas terhada aktifitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.

"Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktifitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak. Perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama," tutupnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial DS yang berusia 17 tahun.

Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha mengatakan penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan barang bukti. Meski begitu, Ari tak mau menjabarkan lebih lanjut barang bukti apa saja yang disita.

"Dasar penetapan karena alat bukti yang dimilki penyidik. Itu termasuk teknik penyidikan, barang bukti telah kita miliki," kata Kompol Ari di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Januari 2016.

Saipul Jamil dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya...