Tuesday, 3 May 2016

Unknown

9 Napi Lapas Ngawi Konsumsi Narkoba

LPKNM.com - Ngawi. Dalam rangka menggelar Operasi Bersinar yang dilakukan oleh jajaran Polri dan TNI, Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi dalam keterangannya mengatakan, bahwa sebanyak 9 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Ngawi terindikasi positif mengonsumsi narkoba.

Lebih lanjut Kapolres Suryo menjelaskan, bahwa jumlah penghuni Lapas yang disidak ada 75 orang narapidana dan 142 orang tahanan, jumlah keseluruhan ada 217 orang dan hasilnya adalah 9 orang penghuni Lapas Ngawi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
 

Pada kegiatan lain dalam memerangi narkoba, Kasatresnarkoba AKP Wasno kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi yang berbatasan dengan provinsi Jawa Tengah. 

Mereka adalah FK warga Sine dan BS warga desa Tulakan Kecamatan Sine. Mereka berdua dibekuk Petugas di Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan yang diduga kuat usai bertransasi atau menerima kiriman narkoba yang hendak diedarkannya. 

Dari keduanya berhasil diamankan ganja kering yang dibungkus kertas koran seberat 6,90 gram sebagai barang bukti berikut sebuah hand phone yang digunakan untuk bertransaksi.
 

Diduga, ganja tersebut diperoleh dari Solo, Jawa Tengah yang selama ini mendominasi peredaran narkoba diwilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ganja yang dibawa tersangka diduga berasal dari daerah Solo. 

Diyakini kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang mempunyai sasaran pelajar dan mahasiswa,” kata AKP. Wasno.
 


Lebih lanjut dikatakan, pihak Kepolisian saat ini berusaha mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok ganja yang sudah meresahkan masyarakat.
 


Setelah berhasil menangkap dua pengedar ganja, kini pihak Resnarkoba Polres Ngawi kembali membekuk seorang janda yang hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu disebuah kamar hotel. 

Janda tersebut bernama Supiyati, warga Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
 


Dari tangan perempuan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. “Tersangka kita gerebeg disalah satu hotel saat menunggu teman kencannya,” ungkap AKP. Wasno.
 


Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang kurir bernama Bendi. Namun saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak begitu kenal dengan sosok Bendi. 

Sementara itu, kedua teman tersangka yang akan ikut pesta narkoba saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu pemasok narkoba ketersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah Ngawi.


Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (pdy)

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM