Tuesday, 3 May 2016

Unknown

Tim Ombudsman Dapati Keterangan Berbeda Dari Perwakilan RSUD Caruban

LPKNM.com - Madiun. Bola panas buntut dari mutasi ke 13 karyawan RSUD Caruban terus menggelinding. Setelah melaporkannya ke pihak Reskrim Polres Madiun dan Kejaksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi, kini ke 13 karyawan RSUD Caruban yang sudah dimutasi tersebut kembali melaporkan managemen RSUD Caruban ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Menindaklanjuti laporan ke 13 karyawan RSUD Caruban yang dimutasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan untuk dialog langsung dengan Sekda, BKD, Dinkes, Direktur RSUD Caruban dank e 13 Kepala Puskesmas yang menerima mutasi karyawan dari RSUD Caruban.
 

Sayangnya, dialog tersebut tertutup untuk para Wartawan yang sedianya ingin melakukan peliputan. Namun, setelah selesai melakukan dialog, pihak Tim Ombudsman bersedia melakukan wawancara dengan beberapa Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik.
 

 Dalam wawancara tersebut, Tim Ombudsman mengakui adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya maal administrasi yang dilakukan oleh pihak managemen RSUD Caruban terkait dengan mutasi ke 13 karyawannya.
  

Dijelaskan oleh Agus Widiarta, Ketua Tim Ombudsman bahwa dalam dialog yang dilakukan diruang Sekda Kabupaten Madiun, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini dibuktikan dengan semua berkas yang diminta. 

“Mereka satu suara, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan dan dari keterangan perwakilan Sekda (Asisten III), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, mengatakan bahwa dasar mutasi adalah atas kebijakan dan karena kebutuhan,” ujar Agus.

Namun Tim Ombudsman mendapat keterangan yang berbeda dari perwakilan RSUD Caruban.  Dalam keterangannya, Suci, yang mewakili Direktur RSUD Caruban mengatakan bahwa selain kebutuhan, mutasi karyawan dan pegawai RSUD Caruban Tahun 2015, karena 13 karyawan dan pegawai yang dimutasi tersebut sering membuat gaduh dan melakukan demo menentang kebijakan Direktur sehingga membuat pihak RSUD Caruban tidak nyaman. “Sepertinya pihak RSUD tidak nyaman dengan ulah karyawan yang dimutasi (Pasal Gregetan),” ungkap Agus sembari tersenyum.


Hal yang janggal lagi adalah ketidak sesuaian dari supervise RSUD Caruban Tahun 2015 yang mengatakan pihak RSUD masih kekurangan karyawan sehingga berimbas pada pelayanan yang buruk. “Namun ditahun yang sama pula malah terjadi mutasi, ada apa ini?,” kata Agus Widiarta lagi.


Ditegaskan, pernyataan yang dilontarkan ini hanya sebatas dugaan awal yang didapat oleh Tim Ombudsman. “Hasilnya baru akan muncul paling cepat dua minggu lagi, karena satu minggu kita rapatkan, dan satu minggunya baru kita umumkan hasil rapat Tim Ombudsman,”


 Agar keterangan menjadi seimbang, beberapa Wartawan mencoba melakukan klarifikasi di Managemen RSUD Caruban dan diterima Suci, Kepala TU RSUD Caruban. Saat member keterangan, Suci mengakui bahwa dirinya memang mengatakan hal tersebut, namun Suci berkilah bahwa yang dimaksud kekurangan ini buka dari tenaga perawat namun lebeih cenderung di tenaga parker dan kebersihan.

Selanjutnya Suci sempat curhat terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh ke 13 karyawan yang dimutasi tersebut. “Mereka sudah melaporkan ke Polres, ke Kejaksaan dan sekarang ke Ombudsman, terserah mereka saja lah maunya apa,” ujar Suci kesal. (p-76)

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM