Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sri Rahayu Widodo
mengatakan perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib memiliki lembaga
mediasi
penyelesaian sengketa. Ia mengatakan
badan ini nantinya akan berfungsi menjembatani hubungan masyarakat
dengan pelaku usaha jasa keuangan yang bersengketa atau mengalami
permasalahan.
"Saat ini yang sudah ada adalah lembaga
di pasar modal, asuransi, dana pensiun," ujar Sri Rahayu dalam pelatihan
wartawan Bank Indonesia dan OJK. Ia mengatakan sesuai Peraturan OJK No
1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha
jasa keuangan diwajibkan untuk menyediakan penyelesaian sengketa.
Layanan penyelesaian sengketa ini wajib
dibentuk guna menyelesaikan atau menangani pengaduan ataupun
permasalahan yang timbul dalam aktivitas jasa keuangan. "Sektor-sektor
yang belum mempunyai paling lambat Desember 2015 harus sudah ada," kata
Sri Rahayu.
Sri mengatakan lembaga atau layanan
penyelesaian sengketa diperlukan guna menyelesaikan masalah yang tidak
dapat terselesaikan secara internal. Terkait kebutuhan lembaga
penyelesaian sengketa, OJK menilai peran asosiasi menjadi penting.
Sebab, di antara asosiasi yang telah memiliki lembaga penyelesaian
sengketa, belum seluruh anggota asosiasi mengetahui keberadaan lembaga
atau layanan tersebut. "Yang punya juga belum semua tersosialisasian
kepada seluruh anggota," ujarnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha jasa
keuangan dapat mematuhi dengan baik seluruh aturan yang telah
dikeluarkan OJK, termasuk di dalamnya batasan waktu yang harus dipenuhi
oleh para pelaku usaha tersebut.