Pemasang instalasi listrik harus lembaga atau institusi yang mengantongi SLO dan mampu menunjukkan dokumen SNI.
Ketua Badan Pengawas Konsuil, Tunggono Soemedi (kiri) |
Ketua Badan Pengawas Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil), Tunggono Soemedi, berharap aparat penegak hukum bisa menjadi pihak yang bisa menjalankan low of enforcement, penindakan secara hukum. Soalnya, hal ini berkaitan dengan keselamatan banyak nyawa. Menurutnya, kualitas instalasi listrik berhubungan dengan kenyataan bahwa 60 persen kasus kebakaran disebabkan adanya arus pendek.
“Sejak tahun 1980, tidak ada yang perduli terhadap instalasi rumah. Kalau sudah ada surat jaminan instalasi dari kontraktor, langsung disambung. Sementara itu, kontraktornya sendiri yang memasang dan dia pula yang menyatakan bahwa instalasi sudah benar. Tidak ada yang tahu kalau dia berbohong,” ujarnya, Senin (26/1).
Sebelum tahun 1980, tugas pemeriksaan kualitas instalasi listrik dibebankan kepada PT PLN. Jadi, sebelum dialiri tenaga listrik, PLN wajib memastikan kualitas instalasi listriknya. Namun, setelah tahun 1980 kewenangan itu beralih kepada kontraktor. Celakanya, Tunggono melihat banyak kontraktor yang asal membuat surat jaminan tanpa memeriksa secara fisik instalasi tersebut.
“Karena itulah pentingnya penerapan SNI,” tegas Tunggono.
Kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru yang memperketat teknis instalasi listrik. Secara resmi Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib.
Dalam aturan baru itu disebutkan, pemasang instalasi listrik haruslah lembaga atau institusi yang mengantongi sertifikat laik operasi dan mampu menunjukkan dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). PLN tidak boleh asal memberikan sambungan listrik. PLN baru bisa menyambungkan daya bila institusi instalasi listrik mampu menunjukkan sertifikat laik operasi.
Dokumen SNI tersebut digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya. PUIL 2011 merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan oleh instalatur sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik, serta digunakan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan SLO.
"Baru kita wajibkan untuk instalasi baru. Harus dipasang peralatan, semuanya SNI, kabel kontak, dan lain-lain," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.
Amandemen PUIL yang termuat dalam PUIL 2011 itu mengatur ketentuan-ketentuan pemasangan instalasi listrik serta pemilihan peralatan dan perlengkapan instalasi listrik tegangan rendah. Dalam PUIL 2011 juga diperkenalkan penggunaan peralatan dan perlengkapan instalasi dengan teknologi yang lebih maju yang bertujuan meningkatkan keamanan instalasi.
"Memasang instalasi kan bisa saja yang masang itu tukang batu. Nah, itu tidak boleh. Jadi harus badan usaha yang bersertifikat," tambahnya.
Dengan pemberlakuan PUIL 2011, Jarman berharap keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan guna mengurangi atau mencegah risiko kecelakaan listrik bagi manusia dan lingkungan atau risiko kebakaran yang diakibatkan oleh listrik.
Selain itu, dengan pemasangan instalasi yang mengikuti ketentuan PUIL, diharapkan instalasi listrik akan lebih handal serta efisiensinya meningkat dengan berkurangnya kerugian (losses) arus bocor, sehingga energi listrik dapat optimal pemanfaatannya.
Sumber
1 komentar:
Write komentarwan mantab nih, makasih banyak informasinya...
Replyhttp://tokoonlineobat.com/