Thursday, 25 June 2015

Unknown

Kontraktor Listrik Minta Pemerintah Perketat Penerapan SNI

JAKARTA - Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) meminta pemerintah memperketat pengawasan penggunaan barang yang tak sesuai kententuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt hingga 2019.
Pudji Nugroho, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AKLI, mengatakan peredaran barang non-SNI baik dari luar negeri maupun produsen non-SNI yang harganya jauh lebih murah selain merugikan produsen lokal ber-SNI juga membahayakan konsumen rumah tangga.
“Orang Indonesia itu sukanya yang murah-murah tanpa melihat kualitas. Oleh karena itu, peredaran material kelistrikan yang tidak SNI di pasar harus diminimalisir dan dihilangkan,” ujarnya pekan lalu kepada Bisnis.com.
Menurutnya, proyek pembangkit listrik kapasitas 35.000 MW, dengan 7.000 MW di antaranya memanfaatkan konten lokal dapat berjalan dengan baik jika kebijakan yang dikeluarkan antarlembaga pemerintahan tidak saling bertentangan.
Berdasarkan laporan dari 33 DPD AKLI dengan jumlah anggota 7.300 perusahaan, barang-barang kelistrikan tidak SNI telah beredar hingga pelosok-pelosok daerah di Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, dalam instalasi listrik, pemerintah diminta untuk menunjuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha penunjang tenaga listrik.
Noval Jamalullail, Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia, mengatakan peraturan wajib menggunakan kabel SNI, misalnya, telah ada sejak 2010, namun, pengawasan perederan yang sangat lemah mengakibatkan produsen lokal berhadapan dengan produk impor tidak berstandar.
Pengawasan lapangan yang dilakukan oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali hanya di kota-kota besar, lanjutnya, baru dapat menekan peredaran kabel rakyat di perumahan atau building wire tidak berstandar dari 40% menjadi 20%.
Sumber

 

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM