Sunday, 21 June 2015

Unknown

Ini Manfaat Fidusia bagi Pemilik Kendaraan

Apakah istilah fidusia masih asing di telinga Anda? Bila ya, sebaiknya Anda wajib membaca artikel ini yang membahas soal fidusia. Pada dasarnya fidusia memberi keuntungan bagi Anda yang membeli kendaraan dengan cara mencicil. Ketika dalam perjanjian kredit kendaraan Anda dengan perusahaan pembiayaan, tersebut poin perihal perjanjian fidusia, itu menandakan kendaraan Anda aman dari sitaan dan kunjungan debt collector. Meski jaminan fidusia ini menguntungkan Anda, tak lantas Anda menggantungkan cicilan dan jadi rajin menunggaknya. Kenali lebih dalam dahulu soal fidusia dan manfaat yang diberikannya.

Apa itu Fidusia?

Menurut Undang-Undang Pasal 1 angka 1 UU No 42/1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pengertian jaminan fidusia itu sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia kreditur lainnya.

Kemudian, aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia. Pada peraturan ini dijelaskan bahwa setiap multifinance yang memberikan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian pembiayaan dilakukan.

Jika ada perusahaan multifinance yang belum mendaftarkan jaminan fidusia sesuai ketetapan di atas maka akan dikenakan sanksi oleh regulator. Dalam hal ini pemegang kredit kendaraan yang sudah memiliki jaminan fidusia akan terlindungi haknya dari tagihan debt collector.

Aturan tersebut menguntungkan pihak konsumen. Terlebih mereka yang sudah membayar uang jaminan fidusia kepada perusahaan leasing. Nantinya perusahaan leasing ini yang wajib menyetorkan dana konsumen kepada kantor pendaftaran yang ditunjuk pemerintah. Apabila prosedur seperti ini dijalankan dengan lancar oleh konsumen dan perusahaan leasing, maka konsumen boleh merasa aman karena kendaraan tidak akan disita meski pembayaran cicilan terkadang harus menunggak.

Lain halnya bila ada perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Konsumen malah dirugikan sebab perjanjian fidusia itu tidak berlaku. Peristiwa seperti ini masih menjamur padahal konsumen sudah menandatangani perjanjian bahwa mereka setuju untuk memberikan hak kepemilikan kepada multifinance sampai kendaraan lunas. Oleh karena itu sering terjadi perjanjian fidusia “bawah tangan”.

Hal ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian dalam pendaftaran jaminan fidusia tetapi perusahaan leasing atau multifinance mengabaikan aturan formal yang berisi setiap perjanjian pembiayaan yang mencantumkan kata-kata “dijaminkan secara fidusia” harus dibuat notaris dan didaftarkan pada kantor fidusia untuk mendapatkan sertifikat.

Keuntungan Fidusia Bagi Konsumen

Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, konsumen memperoleh hak dan keuntungan berkat adanya aturan fidusia. Apa saja yang patut diperhatikan konsumen dari adanya UU ini?
1. Peraturan fidusia mengatur setiap perusahaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai jaminan fidusia.
2. Jangka waktu yang diberikan Kantor Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan dalam mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
3. Konsumen akan memperoleh keamanan dari adanya penarikan kendaraan bermotor yang sudah diberi jaminan fidusia. Ini terjadi apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
4. Perusahaan pembiayaan boleh melakukan penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia. Tentu berdasar pada perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
5. Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia berlaku pula bagi perusahaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
6. Bagi setiap perusahaan pembiayaan yang melanggar setiap ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif yang berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Sementara jaminan fidusia dapat menjamin utang seperti: utang yang telah ada, utang yang akan timbul di kemudian hari dan telah dijanjikan dalam jumlah tertentu, serta utang pada saat eksekusi yang dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok dan menimbulkan kewajiban pemenuhan prestasi.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM