Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pangan
olahan, pangan segar, dan nonpangan menjelang bulan puasa dan Lebaran.
Selain menggandeng kepolisian, Kemendag juga mengikutsertakan Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terpadu.
"Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah serta tindakan apa pun yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Pemerintah memberikan perhatian akan hal ini, khususnya menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia menambahkan, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya mewajibkan para pengelola pangan untuk mendaftarkan gudangnya dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) guna mempermudah melakukan pengawasan. Seperti yang tertuang dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014 bahwa setiap pengelola wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang bila menyimpan produk pangan dan barang penting untuk wajib melaporkan ke Kemendag.
Saat ini, sambung Rachmat, pihaknya tengah menyelesaikan regulasi tentang kewajiban para pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras.
"Dengan demikian pelaku usaha tersebut dapat diketahui tentang jenis beras yang dikemas maupun asal-usul beras," pungkas Rachmat.
Sumber
Selain menggandeng kepolisian, Kemendag juga mengikutsertakan Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terpadu.
"Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah serta tindakan apa pun yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Pemerintah memberikan perhatian akan hal ini, khususnya menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia menambahkan, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya mewajibkan para pengelola pangan untuk mendaftarkan gudangnya dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) guna mempermudah melakukan pengawasan. Seperti yang tertuang dalam Permendag Nomor 90 Tahun 2014 bahwa setiap pengelola wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang bila menyimpan produk pangan dan barang penting untuk wajib melaporkan ke Kemendag.
Saat ini, sambung Rachmat, pihaknya tengah menyelesaikan regulasi tentang kewajiban para pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras.
"Dengan demikian pelaku usaha tersebut dapat diketahui tentang jenis beras yang dikemas maupun asal-usul beras," pungkas Rachmat.
Sumber