Pemerintah Surabaya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) terus mengembangkan proyek jalan.
Saat ini, pemkot mewujudkan Frontage Road sisi barat yang masih dalam penyempurnaan dan sisi timur yang sudah bisa digunakan,
Selain itu juga menambah jumlah flyover seperti di Pasar Kembang,
membangun Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Timur
(JLLT), bahkan merancang underpass di beberapa titik keramaian.
Kini, pemkot juga berencana menggalakkan pemanfaatan jalan-jalan
perumahan dan kampung sebagai fasilitas umum yang bisa dilewati semua
orang, bukan hanya warga yang mendiami perumahan atau perkampungan itu
saja.
Jalan ini juga akan dijadikan alternatif mengurai kemacetan di ruas jalan arteri.
Kepala Bidang Perencanaan dan Prmanfaatan DPUBMP Ganjar Siswo Pramono
mengatakan hal itu memang akan dilakukan pemkot kedepannya.
"Memang kami berusaha memanfaatkan keberadaan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) perumahan berupa jalan untuk fasilitas umum. Contohnya
seperti perumahan Darmo Permai. Kalau jalan perkampungan seperti Wiyung
ke arah Jalan HR Mumhammad, dan masih banyak lagi. Semua bisa dibuat
jalan tembusan," ujar Ganjar.
"Nanti kalau sudah siap dan sudah waktunya dipublish pasti akan sampaikan. Sementara ini kami belum menentukan titik lokasinya di mana saja, karena masih prioritas proyek pembangunan jalan yang belum selesai karena berbagai kendala," terangnya singkat.
Ia menambahkan, proyek jalan baru yang masih digarap merupakan upaya pemkot karena kapasitas jalan yang ada sudah tidak sebanding dengan volume kendaraan yang terus bertambah. "Kalau beberapa tahun lagi jalan baru itu mengalami overload lagi, baru kita coba trabasan jalan perumahan dan kampung,"papar Ganjar.
Sementara itu, Kabid Fisik Sarpras Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya AA Gde Dwija Wardhana mengatakan pemanfaatan jalan perumahan dan perkampungan itu sesuai Perda 7/2010 tentang jalan sebagai fasilitas umum (fasum). “Sesuai Perda itu semua jalan yang sudah dibangun oleh pengembang harus diserahkan pada Pemkot sebagai fasum. Nanti pengelolaan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Pemkot,” ujar Dwija.
Ia mengaku selama ini Pemkot terkendala jalan utamanya di perumahan yang seharusnya fasilitas umum tapi dipakai sebagai jalan khusus warga perumahan.
“Banyak perumahan yang ingin ekslusif sehingga memasang portal, selain warga dilarang melintas padahal seharusnya jalan perumahan itu fasum. Pemkot masih terhalang pengembang yang masih belum mau menyerahkan jalan itu,” tambah Dwija.
Sebagai langkah antisipasi Pemkot kini sudah memasukkan syarat penyerahan jalan sebagai fasum dalam mengurus IMB untuk pembangunan baru, sedangkan untuk bangunan yang ada sebelum Perda itu keluar akan diberikan himbauan terlebih dulu.Dwija menjelaskan, hal ini seperti yang diterapkan pada para pengembang yang ikut membangun proyek JLLT dan JLLB.