Surabaya, lpknm.com - Ketidak seriusan para pemerintah dan pimpinan negara untuk menjalankan amanat dalam melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari limbah berbahaya. Sehingga membuat para motif ekonom sangat kuat untuk memperdagangkan limbah B3 serta bebas berinvestasi juga membuat Kebijakan ekonomi. Dan akhirnya limbah limbah tersebut dapat di perdagangkan secara bebas tanpa mnghiraukan dampak yang akan terjadi.
Disinyalir, PT Unilever Indonesia Tbk Surabaya, telah mengeluarkan limbah B3 nya berupa bahan kimia sisa proses, sisa produksi sabun, sabun off spect, gagal produksi. Limbah tersebut di perdagangkan dengan melalui proyek kemenangan yaitu sebuah proses lelang dan tender yang dilakukan secara online .
Yang menjadi permasalahan ialah, apakah transportir limbah B3 sabun tersebut resmi? dan apakah ada ijin pemanfaatan serta pengelolahan resmi limbah B3 sabun tersebut. Sedang untuk perdagangan limbah B3 sabun itu tidak diperbolehkan, mengingat adanya peratuan dan ketentuan yang telah ditetapkan damam PP 101 tahun 2014. Partner limbah B3 serta pemanfaatnya harus ada rekom dan ijin dari Kementrian lingkungan hidup.
Ketua MAPALHI JATIM yang di kepalai oleh Achmad Jafar bekomentar bahwa " Mengingat PT Unilever Indonesia Tbk sudah meraih PROPER sejak pertama kali program ini diluncukan dan telah meraih penghargaan EMAS, pada pertama kalinya ditahun 2012 setelah mendapatkan penghargaan Hijau sebayak empat kali dan Biru dua kali pada tahun sebelumnya. Kok malah memperdagangkan limbah B3 dari hasil sisa produki sabun, adapun modus yang dilakukan melalui tender, lelang yang diadakan oleh PT Unilever Indonesia tbk secara online mengundang para rekanan yang diduga tidak memiliki ijin pemanfaatan serta ijin transportir dari KLH. Kegiatan ini sudah kami ketahui sejak PP 101 tahun 2014 ditetapkan." ungkapnya tegas. (Yab/dar)