Surabaya, lpknm.com - Enam unit dum truk pengangkut limbah B3 dari PT Adiprima (Jawapos Group) berhasil diamankan polda jatim pada Rabu 14 Oktober 2015 malam hari.
Diduga dum truk prngangkut limbah B3 tersebut telah menyalahi peraturan pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transporter limbah B3. Dari hasil informasi masyarakat enam dum truk tronton tersebut mengangkut limbah berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima Wringin Anom - Gresik Jawa Timur yang akan dibuang dilokasi Surabaya ditengah perjalanan berhasil di amankan oleh tim dari polda Jatim.
Saat akan dokonfirmasi Edy Purwanto selaku penanggung jawab dari PT Adiprima tidak bisa dihubungi, sedangkan limbah tersebut harusnya dikelola secara benar sesuai peraturan undang- undang yang ada, apalagi untuk pengangkutanya haruslah jelas mengantongin ijin yranspoter limbah B3 yg dikluarkan oleh Menhub DLLAJ, namun ini diduga oknum ingin mendapatkan keuntungan yang lebih lalu melakukan jalan pintas dengan mencari transporter yang mau dibayar murah sedangkan pembuangan ataupun ijin pemanfaatanya yang tidak jelas.
Dari informasi yang di dapat oleh TIM Investigasi media lpknm.com ijin transporter keenam dume truk tersebut sangat patut diragukan, diduga kuat tidak mengantongi ijin baik dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup) maupun ijin Dishub Dari Kementrian Perhubungan. Sedangkan perijinan dari KLH dan Dishub itu adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Transporter limbah B3 serta pemanfaat.
Sedangkan dari pihak teransporter selaku penangung jawab dari enam dum truk yang diamankan tersebut masih engan dan susah ditemui untuk dikompirmasi seolah meremehkan polda Jatim selaku petugas yang berhasil mengamankan dan memproses kasus tersebut belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (Yn/dar)