Permendag yang mengatur hal itu akan ditindaklanjuti secara bertahap hingga tahun 2018
LPKNM.com-Jakarta. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perdagangan tentang minyak goreng curah wajib bermerek Standard Nasional Indonesia (SNI), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, menyatakan, telah menggelar pertemuan dengan perusahaan produsen minyak goreng curah.Sekretaris Disperindagtamben Padang, Nasril, mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan melalui Permendag No. 21 Tahun 2015, Pemerintah Kota Padang memberikan batas waktu hingga 27 Maret 2016 kepada perusahaan minyak goreng curah yakni PT Incasari Raya, supaya minyak yang dijualnya menggunakan kemasan berlabel SNI.
"Optimalnya, aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu berjalannya mulai 1 April 2016 ini. Jadi, bagi perusahaan terkait yang tidak juga mematuhi aturan tersebut, kami tidak akan melakukan penindakan, melainkan memberi bimbingan agar mengikuti aturan yang berlaku," ujar Nasril, Senin (1/2).
Nasril juga menegaskan, minyak goreng curah ini bukan merupakan minyak goreng curah nabati seperti dari kelapa, tetapi minyak goreng curah yang berasal dari sawit. Sementara untuk aturan kepada minyak curah selain sawit, seperti minyak goreng curah dari kelapa, akan ditindaklanjuti pada tahun 2017.
Dan minyak goreng curah yang dikelola oleh usaha rumahan akan ditindaklanjuti pada tahun 2018. "Artinya, Permendag tersebut akan ditindaklanjuti secara bertahap hingga tahun 2018," tukas Nasril.