Monday 22 February 2016

Unknown

Pengusaha Lakukan Ini dari Uang Kantong Plastik Berbayar


YALPK "Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen"

LPKNM.com-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah tudingan mencari untung dengan kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per lembar.
Pengusaha ritel memastikan akan mengembalikan uang konsumen tersebut melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

"Harga kantong plastik Rp 200 adalah batas minimum untuk ujicoba. Artinya kalau ada pemasukan dari itu, bukan berarti ritel menjadi untung atau mencari untung," tegas Ketua Umum Aprindo Roy N Mande.

Dia menjelaskan, pengenaan biaya kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar belum mengkompensasi biaya produksi. Hanya saja, pengusaha atau perusahaan ritel dapat terbantu dengan penggunaan kantong plastik berbayar saat perusahaan harus melakukan efisiensi.
Baca Juga

"Kalau tidak meng-cover biaya produksi, yang terjadi adalah efisiensi. Biasanya harus dibiayai (kantong plastik), tapi ini terbantu dengan Rp 200," tambah dia.

Roy memastikan perusahaan ritel akan mengembalikan uang tersebut balik ke masyarakat melalui program CSR di bidang lingkungan. Perusahaan-perusahaan ritel, akan menyusun program CSR lingkungan, yang proposal program tersebut kemudian dipresentasikan di depan pemerintah.

"Jadi kalau sudah disetujui, uang masuk, barulah dilaksanakan program CSR. Selama ini masing-masing perusahaan ritel punya program CSR, tapi belum signifikan. Dengan begitu, uang yang masuk bukan untuk ritel tapi kita kembalikan ke masyarakat," tandas Roy.

Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern di Indonesia pada Minggu ini, 21 Februari 2016. Ujicoba tersebut serempak dilakukan di 17 kota seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.  (Fik/Nrm)

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM