Monday, 22 February 2016

Unknown

Peraturan KSP Arta Raharja Kab Madiun Di Duga Menjerat Nasabah

LPKNM.com-Madiun. Dalam tujuan awal disebutkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah  koperasi yang bertujuan  untuk melayani  dan mewajibkan anggotanya untuk menabung, dan selain itu dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan ketentuan suku bunga yang tidak memberatkan anggotanya.

KSP juga ingin mensejahterakan para anggotanya, namun semua itu terkadang hanyalah ucapan belaka untuk menarik perhatian calon mangsanya, dalam akhir-akhir ini banyak KSP yang ada di wilayah Kabupaten Madiun di duga sering melanggar dan menyimpang dari apa yang menjadi tujuan KSP itu sendiri.  

Sehingga baik anggotanya maupun nasabah yang bukan anggota bertambah sengsara karena terjerat hutang dengan bunga yang tinggi apa lagi disertai denda.

Seperti yang di alami oleh Markum,  warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.  

Dia mengajukan pinjaman sebesar 20 juta  pada KSP Arta Raharja  yang beralamat di Mlilir, Jl. Raya Ponorogo, Madiun  kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang sekarang sudah pindah dekat Kecamatan Dolopo dengan jaminan BPKB mobil  kontrak selama dua tahun dengan cara cicilan perbulan , namun baru beberapa kali cicilan keuangan mengalami kesulitan sehingga  pembayaran mengalami kemacetan. ungkap Markum kepada pada awak media LPKNM.com,

Selanjutnya, setelah masa kontrak habis dia berusaha menyelesaikan tanggungannya dan mendatangi kantor KSP Arta Raharja  dengan tujuan pengajuan pelunasan. 

BACA :

Bank BTPN Wonogiri Persulit Pelunasan Hutang Konsumen

Namun, apa yang terjadi setelah milihat rincian  sisa pokok hutang  bunga dan denda merasa kaget karena jumlah rincian sangat tinggi. Merasa tidak puas dengan keputusa pihak KSP,  Markum mendatangi kantor LPK SM Pasopati  yang beralamat di jln Gemah Ripah , Kelurahan Bangunsari , Kecamatan Dolopo. Untuk minta bantuan agar permasalahan hutang di KSP  Arta Raharja bisa mendapat keringanan.

Sudjat Miko,  Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyraka ( LPKSM) Pasoppati  Madiun membenarkan tentang pengaduan markum saat ditemui di kantornya oleh awak media  LPKNM.com.

Bahwa pihak LPK SM  Pasopati sudah mendatangi kantor KSP Arta Raharja namun semua pengajuan yang di ajukan untuk meminta keringan tidak ada kesepakatan dan penyelesaian. Kalau di nilai dari langkah  yang semuanya bertujan baik ingin melakukan penyelesain  serta mengikuti prosedur KSP

Seharusnya pihak KSP ArtaRaharja sendiri punya kebijakan jangan sampai KSP Arta Raharja di duga  seperti rentenir berkedok koperasi. Seperti yang di katakan oleh Basoni yang mengaku sebagai manejer, bahwa bunga di KSP Arta Raharja sebesar 3,5% .

Dari keterang basoni KSP Arta Raharja bisa di kategorikan menyimpang dari peraturan koperasi ,Karena semua peraturan  tentang azas koperasi  dari  anggota untuk anggota  dan dalam Undang Undang  no 25 tahun 1992 tentang pelaksanaan  kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang dapat di beri pinjaman adalah anggota dan calon anggota  serta koperasi tidak boleh memberikan sanksi denda jika nasabah / anggota mengalami keterlambatan dalam  pembayaran, penetapan bunga juga sesuai rapat anggota ( RAT). Terang sudjat miko.

selain itu Sudjatmiko juga  memberikan penjelasan tentang modus operandi atau ciri ciri  retenir berkedok koperasi adalah, mempublikasikan kepada masyarakat luas adanya kredit dengan proses cepat bunga ringan, setelah calon korban  memenui syarat mendapat buku angsuran tertulis  nama serta nomor anggota  koperasi.

Calon korban  juga di potong  biaya atminitrasi , iuran wajib/ tabungan wajip sebagai persyaratan formal koperasi.  Setelah itu korban disebut debitur/ nasabah tidak lagi di sebut sebagai anggota  koperasi.

Kalau debitur menunggak  jaminan di sita dengan menggunakan pihak ketiga atau juru tagih,  kalau jaminan nya berbentuk BPKB/ Sertifikat di dalam perjanjian di tulis dalam pengawasan koperasi.

Dengan adanya kejadian yang seperti di alami markum, pihak LPKSM Pasopati akan memantau terus koperasi yang ada di wilayah kabupaten madiun yang terbukti melanggar dan menyimpang dari ketentuan  koperasi.  Dan juga menghimbau pada masyarakat yang mempunyai kredet atau pinjaman macet jangan mau  kalau ada petugas koperasi/ debt collector yang mengambil , menyita jaminan yang tidak jelas , karena sumua jaminan  dengan alasan cicilan macet yang berhak melakukan eksekusi bukan juru tagih atau debt collector melainkan keputusan hahim penetapan pengadilan.  Jelasnya .Sudjat

miko juga menambahkan , sesuai dengan keputusan Makamah Agung no 2027K/BU/1984 tanggal 23 April 1986, bahwa denda ( penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada  hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung , maka berdasrkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat di benarkan karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus di tolak . pungkasnya

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM