Friday, 19 February 2016

Unknown

Wartawan dalam Kode Etik

Kunci independensi bagi jurnalis adalah setia pada kebenaran



LPKNM.com-Jakarta. Sebagai bentuk kesadaran profesionalitas yang dijaga, wartawan pastinya memerlukan pedoman-pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai kaum intelektual yang berprinsip. Oleh karena itu, peran pers di dalam usianya yang ke 71 tahun ini, perlu adanya perubahan-perubahan, seperti yang dicanangkan dalam program Nawacita Presiden RI ke-7, yakni revolusi mental.

Kekuatan pers dalam mendukung revolusi mental begitu sangat signifikan untuk diterapkan. Perubahan moral harus segera dijalankan sedini mungkin, guna menuju Indonesia jaya. Di dalam perannya yang dapat mengubah dan memengaruhi, pers diharapkan tidak menjadikan karyanya sebagai kekuatan politik yang mengubah paradigma bangsa ke dalam rundung ketakutan.

Ketika menelisik sejenak ke dalam sejarah, surat kabar mingguan nasional pertama yang bernama “Medan Prijaji” dengan bahasa melayu, yang terbit kali pertama di Bandung pada Januari tahun 1907 hingga 1912, pers lahir dengan kekuatan untuk kemerdekaan rakyat. Dengan rubrik tetapnya adalah mutasi pegawai, salinan lembaran negara dan pasal-pasal hukum, cerita bersambung, iklan, dan surat-surat. Setiap pemberitaan yang disajikan dalam koran ini selalu menjadi kutukan bagi pemerintah kolonial, dengan kritikan pedas dan alamat pengaduan bagi pribumi yang mendapat perlakuan tidak adil oleh kekuasaan kolonial Belanda.

Dalam keredaksiannya, Medan Prijaji didirikan oleh pribumi asli, yakni Tirto Adhi Soerjo. Medan Prijaji menjadi koran pertama yang dikelola pribumi dengan uang dan perusahaan sendiri. Sebelum menerbitkan "Medan Prijaji", pada Januari 1904, Tirto Adhi Soerjo bersama H.M. Arsad dan Oesman mendirikan badan hukum N.V. Javaansche Boekhandel en Drukkerij en handel in schrijfbehoeften terlebih dahulu. Medan Prijaji beralamat di Djalan Naripan, Bandung, yaitu di Gedung Kebudayaan (sekarang Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan-YPK). N.V. ini dicatat sebagai N.V. pribumi pertama dan sekaligus NV pers pertama dengan modal sebesar f 75.000 yang terdiri atas 3.000 lembar saham.

Medan Prijaji memiliki delapan asas yang diturunkan Tirto Adhi Surjo di halaman muka pada edisi perdana, untuk memberi informasi, menjadi penyuluh keadilan, memberikan bantuan hukum, tempat orang tersia-sia mengadukan halnya, mencari pekerjaan, menggerakkan bangsanya untuk berorganisasi dan mengorganisasikan diri, membangunkan dan memajukan bangsanya, serta memperkuat bangsanya dengan usaha perdagangan.

Namun, seiring perkembangan tahun, Medan Prijaji yang di komandoi oleh Tirto Adhi Surjo tutup usia pada Januari 1912, dengan diasingkannya Tirto ke pulau terpencil di Halmahera (Provinsi Maluku Utara) oleh Jaksa Agung Hindia Belanda, A Browner, karena dituduh telah menghina Bupati Rembang melalui penulisannya. (Dikutip dari Wikipedia).

Pada tahun 1966, Dewan Pers lahir sebagai lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi pers, yang dilandasi dasar hukum Undang-undang nomor 11 tahun 1966. Namun, saat itu Dewan Pers hanya berjalan sebagai penasehat pemerintah yang berada di bawah Departemen Penerangan. Akhirnya pada tahu 1999, Dewan Pers memiliki dasar hukum yang kuat, dengan lahirnya undang-undang Pers nomor  40 tahun 1999, sebagai bentuk kemerdekaan pers yang independen, dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan kebebasan yang tak terbatas, tentu saja wartawan bukan tak mungkin akan mengganggu hak-hak asasi orang lain. Agar tak mengganggu dan merugikan hak orang lain dan demi menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, maka para wartawan bersepakat untuk membuat norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM