Wednesday, 30 March 2016

Unknown

Jaksa Tidak Hadir, Sidang Praperadilan La Nyalla Ditunda

LPKNM.com - Surabaya. Sidang praperadilan kasus dana hibah Kadin Jawa Timur yang sedianya digelar hari ini di PN Surabaya, ditunda oleh majelis hakim. Sebab, termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak hadir.

Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pemohon menyayangkan ditundanya sidang praperadilan dengan agenda pembacaan gugatan pemohon ini. Pemohon akan tetap sabar dan menjunjung tinggi hukum dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Meskipun klien kami merasa dirugikan atas penundaan sidang praperadilan ini," kata Togar Manahan Nero, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti

Sementara, Kasi Penkum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto beralasan, ketidakhadiran pihaknya dalam sidang tersebut karena jaksa yang ditunjuk semuanya sedang melakukan pencarian tersangka La Nyalla. Pihak Kejati Jatim berjanji menghadiri sidang yang diagendakan pada Rabu (5/4/2016).

Seperti diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim 2012 senilai Rp5 miliar.

Karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan upaya jemput paksa tidak berhasil, La Nyalla dinyatakan buron. Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Sumarso, menilai tindakan Kejati Jatim yang menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya terlalu berlebihan.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM