Wednesday, 16 March 2016

Unknown

Legislator Minta Walikota Surabaya Tegas Soal Pasar Turi

Sejumlah pedagang lama Pasar Turi membentangkan spanduk dan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/3). Dalam aksinya mereka mendesak agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyelesaikan polemik antara pedagang dengan investor di pasar tersebut. [ANTARA]
LPKNM.com - Surabaya. Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas terkait kasus Pasar Turi yang hingga kini masih belum ada titik temu antara pedagang dengan investor.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius Awey, di Surabaya, mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk tidak bersikap tegas terkait kasus Pasar Turi.

"Seharusnya pengelolahan Pasar Turi oleh investor dihentikan karena berdasarkan data dari pedagang sudah banyak pelanggaran yang dilakukan dan masuk unsur penipuan dan penggelapan," katanya.


Menurut dia, PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi telah melakukan setidaknya tiga pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian BOT Pasar Turi Baru.


Pertama sistem penjualan stan dengan metode strata title atau hak milik stan, di antaranya terkait stan yang dijual kepada pedagang ternyata berstatus strata title atau hak milik. Padahal dalam kerja sama awal, stan hanya berstatus hak pakai.


"Jadi investor menawarkan kepada pedagang sebagai hak milik stan. Berarti investor menjual barang yang bukan miliknya," ujarnya.


Pelanggaran kedua, lanjut dia, adalah penambahan tinggi bangunan yang seharusnya enam lantai menurut perjanjian pertama menjadi sembilan lantai. Tentang hal ini memang pihak investor pernah mengajukan pengubahan perjanjian, namun sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pemkot Surabaya meski pernah ada kajian bisa ditambah menjadi delapan lantai.


Ketiga, PT Gala Bumi Perkasa telah melanggar waktu perjanjian penyerahan BOT. Dalam Perjanjian, lanjutnya, pihak investor sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan bangunan Pasar Turi Baru dalam jangka waktu 24 bulan atau sampai 13 Februari 2014.


"Tidak masuk akal bila Pemkot tidak berani bertindak menghentikan aktivitas Pasar Turi. Harus dibatalkan itu perjanjian dan usut secara hukum," katanya.


Ia juga mengatakan dari sejumlah rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait Pasar Turi ada indikasi permainan dalam penetapan PT Gala Bumi Perkasa sebagai investor Pasar Turi. Menurutnya ada sinyalemen uang jaminan sebesar Rp200 milar sebagai syarat pra kualifikasi adalah fiktif.


"Perlu diusut bagaimana ini terjadi. Bagaimana bisa Pemkot Surabaya meloloskan sebagai pemenang lelang," katanya.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM