a. Hak konsumen
- Kenyamanan, Keamanan dan keselamatan.
- Memilih serta mendapatkan barang / jasa sesuai nilai tukar, kondisi jaminan yang diperjanjikan.
- Informasi yang benar, jelas dan jujur.
- Pelayanan yang benar, tidak diskriminatif.
- Mendapatkan kompensasi, ganti rugi / penggantian.
- Membaca petunjuk dan prosedur pemakaian barang /jasa.
- Beritikad baik dalam bertransaksi.
- Membayar sesuai kesepakatan.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum.
Untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen, perlu melakukan pengaduan, guna menuntut hak hak sebagai konsumen juga dimaksud memberikan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen. Sehingga sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Konsumen dapat melakukan pengaduan kepada:
- Langsung kepada pelaku usaha.
- Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.
- Direktur Perlindungan Konsumen, Deperindag RI.
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Pengadilan Negeri.
Sebelum membeli sesuatu hendaknya konsumen harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :
- Membuat prioritas kebutuhan yang akan dibeli.
- Memilih kualitas produk yang baik.
- Membaca Label, Merek, Man, dan Standart yang ada.
- Bandingkan harganya produk sejenis, dengan kwalitas yang sama.
- Jangan lupa simpan kwitansi / bukti pembelian lain.
Undang undang ini mengatur gugatan kelompok (Class Action). Gugatan kelompok harus dilakukan oleh konsumen yang benar benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satunya adalah bukti transaksi. Gugatan atas pelanggaran dapat dilakukan oleh :
- Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
- Sekelompok konsemen yang mempunyai kepentingan yang sama.
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan Perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
- Pemerintah dan / atau Instansi terkait apabila barang dan / jasa yang di konsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan / atau korban yang tidak sedikit.