a. Hak Pelaku Usaha
- Menerima pembayaran sesuai nilai tukar.
- Mendapat Perlindungan hukum.
- Melakukan pembelaan diri sepatutnya.
- Rehabilitasi nama baik
b. Kewajiban Pelaku Usaha
- Beritikad baik dalam berusaha
- Memberi informasi yang benar, jelas, jujur dan tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang/ jasa sesuai standar
- Memberi kesempatan untuk menguji, mencoba, membaca garansi untuk barang/ jasa
- Memberi konpensasi dan ganti rugi.
c. Larangan Bagi Pelaku Usaha
Memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai. :
- Standart
- Berat atau isi bersih
- UTTP (Ukuran Takaran Timbangan, dan peralatan lainnya)
- Kondisi, jaminan, keistimewaan & kemanjuran.
- Mutu dan komposisi.
- Janji.
Penawaran promosi atau iklan secara tidak benar dan menyesatkan tentang ;
- Harga atau tarif
- Obral atau lelang
- Undian atau hadiah
- Tarif khusus
- Tidak cantumkan kedaluarsa
- Tidak pasang label
- Tidak cantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
- Pencantuman klausula baku yang merugikan Konsumen
d. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
1. Pemberian ganti rugi atas kerusakan dan atau kerugian Konsumen berupa :
- Pengembalian uang
- Penggantian barang sejenis atau setara nilainya,
- Perawatan kesehatan, pemberian santunan.
2. Penyediaan suku cadang
3. Pemenuhan jaminan atau garansi
4.
Khusus importir barang atau jasa bertanggung jawab sebagai produsen
atau penyediaan jasa asing apabila tidak dilakukan oleh agen atau
perwakilan produsen luar negeri/penyediaan jasa asing. Apabila tidak
dilakukan oleh agen atau perwakilan produsem luar negeri/ penyediaan
jasa asing.
e. Klausula Baku yang Dilarang
Berdasarkan
definisinya, klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan
syarat-syarat yang telah di persiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu
secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam dokumen dan /
atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen.
Mengingat
sifat dan efisiensi proses transaksi yang secara implisit dan
diperoleh dengan penerapan klausula baku, maka pemanfaatan klausula baku
merupakan hal yang umum dilakukan.
Kenyataan ini berlaku untuk produk baik barang atau jasa yang di pasarkan di Indonesia, pemerintahpun mengakui keberadaannya dan membenarkan kegunaannya sepanjang tadak melanggar apa-apa yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf a – h yang pada intinya menyangkut hal-hal yang sebagai berikut ;
Kenyataan ini berlaku untuk produk baik barang atau jasa yang di pasarkan di Indonesia, pemerintahpun mengakui keberadaannya dan membenarkan kegunaannya sepanjang tadak melanggar apa-apa yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf a – h yang pada intinya menyangkut hal-hal yang sebagai berikut ;
1.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha semisal klausula baku
yang menyatakan bahwa pelaku usaha tidak bertanggung jawab jika terjadi
sesuatu atas barang dan / atau jasa yang sebenarnya merupakan tanggung
jawabnya sebagai contoh pada bukti parkir tertulis “ kehilangan mobil
dan perlengkapannya diluar tanggung jawab kami “ atau kata jenis yang
bermaksud sama.
2.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang
dan / atau jasa penyerahan uang sebagai contoh ” barang yang telah
dibeli tidak dapat dikembalikan atau diuangkan kembali “ hal ini tidak
diperkenankan mengingat jika barang / obyek perjanjian ternyata cacat
atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka Konsumen berhak untuk
mengemgbalikan yang telah dibeli dan / atau meminta pengembalian uang
yang telah dibayarkan.
3. Dalam pembelian barang dengan cicilan pelaku usaha tidak dibenarkan menyatakan dalam klausula baku yang mengenai ;
- Penetapan harga atau pengembalian uang yang nilainya tidak setara dengan restribusi yang telah dibayarkan oleh Konsumen dalam hal apabila Konsumen tidak mampu lagi melanjutkan cicilannya
- Penyitaan atas obyek perjanjian dalam Konsumen tidak mampu lagi membayar cicilan tanpa memberikan tenggang waktu atau kesempatan pada Konsumen untuk melunasinya
4.
Menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melkaukan kemacetan secara
sepighak berkaitan dengan barang yang dibeli Konsumen secara angsuran.
Dalam hal ini pelaku usaha tidak dibenarkasn mencantumkan dalam klausula
baku bahwa pelaku usaha berhak memperrtasnggungkan menggadaikan atau
meminjamkan barang / obyek perjanjian yang sedang diangsur / di cicil
oleh Konsumen.
5.
Kaluasula baku yang dilarang memuat pemberian hak kepada pelaku usaha
untuk melakukan pemotongan atau pungutan dari harta kekayaan Konsumen
yang padanya dengan niali tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
6.
Kalusula baku juga tidak dibenarkan memuat aturan yang menytakan
tunduknya Konsumen atas segala peraturan yang berupa aturan baru
tambahan lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak
oleh pelaku usaha dan masa Konsumen memanfaatkan jasa yang dibeli.
Pada
perinsipnya pasal ini tidak bermaksud membatasi penggunaan klausula
baku dalam sistem perdagangan Nasional akan tetapi lebih ditujukan untuk
meluruskan hal-hal yang selama ini cenderung atau bahkan mengakibatkan
kerugian pihak Konsumen. Selain ini klausula baku yang sering melemahkan
posisi tawar Konsumen bentuk dan tata letak klausula baku itu sendiri
dikondisikan untuk sulit dibaca atau dipahami Konsumen pencantuman
klausula baku dengan huruf yang kecil dan rapat serta menggunakan bahasa
yang sulit dimengerti merupakan salah satu kiat yang sering digunakan
oleh palaku usaha. Tata letak klausula baku yang buruk tersebut sering
pula diperburuk dengan tehnik pemasaran yang mendorong Konsumen untuk
segera mungkin mengambil keputusan kondisi ini tidak memberikan
kesempatan pada Konsumen yang melakukan penelitian diguna memahaminya.
Juga memberikan tekanan psikologis sehingga mempengaruhi rasionalitas
Konsumen dalam mengambil kepurtusan untuk membeli. Oleh karena itu tata
letak dan pembinaan dan penggunaan bahasa dalam klausula baku yang
sulit dilihat, dibaca dan dipahami tidak dibenarkan (pasal 18 ayat 2) .