Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK
1. Konsiliasi:
- BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
- Badan
yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka
secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah
kompensasi;
- Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
- Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
2. Mediasi:
- BPSK
membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk
memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;
- Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
- Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
- Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
3. Arbitrasi:
- Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;
- Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
- BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
- Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
- Ketika
kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah
pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari
setelah penyelesaian di informasikan;
- Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
- Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
- Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
- Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.
- Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
- Jika
kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian,
mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan
hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
- Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.
About Unknown
Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM