Sunday, 6 March 2016

Unknown

Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

1. Konsiliasi:
  • BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
  • Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
  • Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
  • Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
2. Mediasi:
  • BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;
  • Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
  • Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
  • Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
3. Arbitrasi:
  • Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;
  • Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
  • BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
  • Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
  • Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
  • Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
  2. Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
  3. Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.
  • Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
  • Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
  • Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM