Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari
permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun
non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk
memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan
bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM,
Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk
kedua belah pihak yang telah disetujui.
Ketika kedua pihak telah
memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika
mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang
sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika
penyelesaian non peradilan gagal.
ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.
Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha.
Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.
Tugas-tugas utama BPSK :
- Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
- Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
- Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
- Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;