Saat
memberikan klarifikasi dihadapan Awak Media, Bupati Madiun, H. Muhtarom
mangatakan pihaknya meminta penjelasan terkait statmen yang dilontarkan
oleh Direktur Pemasaran PT. Pertamina Pusat yang menyatakan bahwa SPBU
milik Bupati Madiun terindikasi melakukan praktek manipulasi dalam
pengisian BBM.
Lebih lanjut
dijelaskan bahwa Bupati Madiun meminta pihak Pertamina agar meminta maaf
melalui media terkait dengan pemberitaan yang sudah beredar selama ini.
Selanjutnya Bupati Madiun memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada
pihak Pertamina sejak surat somasi tersebut dilayangkan. “Saya beri
waktu 3×24 jam kepada Pertamina sejak surat diterima. Jika tidak ada
tanggapan, saya bupati Madiun, Muhtarom, akan mengambil langkah lebih
lanjut (proses hukum),” tegas Bupati Madiun, Muhtarom.
Bupati
mengaku, bahwa dirinya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang
dilakjukan tanpa klarifikasi tersebut. Hal itu berarti sudah menuduh
tanpa bukti. “Saya sangat dirugikan dengan adanya berita itu. Kalau
menurut penegak hukum, itu sudah memenuhi unsur (pidana). Karena sudah
lebih dari fitnah. Berita ini sangat sensitif sekali,” tandasnya.
Mendapatkan
surat somasi tersebut, PT Pertamina mengutus Sales Representative
Retail Pertamina Depo Madiun, Anditya Anwar, dengan didampingi
Sekretaris Hiswana Madiun, Agus Wiyono, menghadap Bupati Madiun dan
diterima di Pendopo Muda Graha. Dalam pertemuan tersebut, pihak
Pertamina meminta maaf secara terbuka dan berharap masalah ini selesai.
Saat
memberikan keterangan, Anditya, mengatakan bahwa secara pribadi, Bupati
Madiun telah memafkan. Karena yang dimaksud dalam berita yang dimuat di
sebuah media online yang berkantor di Jakarta, bukan Bupati Madiun.
Tapi Walikota Madiun.
“Secara
pribadi pak bupati sudah memaafkan. Memang benar ada laporan dari
masyarakat jika SPBU di Jalan Panjaitan dan Jalan Diponegoro diduga
melakukan kecurangan. Tapi setelah kita cek, tidak benar,” kata Anditya
Anwar.
Memang secara pribadi
Bupati Madiun menerima permintaan maaf dari Pertamina yang diwakili oleh
Sales Representative Retailnya, namun disisi lain masih ada yang
mengganjal yaitu Sales Representative Retail tersebut bukan levelnya.
“Masa yang kesini (minta maaf) cuma sekelas Sales Retail. Maaf saja,
bukan saya sombong dan jangan dikira saya sombong. Ya tidak level.
Kenapa tidak kepala Depo-nya. Ya memang saya maafkan untuk pribadi dia
(Anditya Anwar). Bukan masalah yang lainnya,” pungkas Bupati Madiun,
Muhtarom. (age / p-76)