LPKNM.com
- Madiun. Tahap pelaksanaan fisik bangunan di lingkup Kabupaten Madiun
akhir - akhir ini semakin tidak transparan. Khususnya pekerjaan
pembangunan jaringan irigasi yang terletak di Desa Nglandung, Kecamatan
Geger, Kabupaten Madiun dan kini masih dalah tahap pengerjaan.
Tidak
adanya papan informasi atau papan nama pekerjaan di lokasi membuat
proyek ini terkesan siluman. Dan pelaksana lapangan maupun mandor yang
jarang di lokasi pekerjaan membuat orang bertanya – tanya asal muasal
proyek tersebut, dari mana sumber dana nya, siapa satker nya dan
bagaimana spesifikasi teknis bangunannya.
Ketidaktransparanan pelaksanaan membuat masyarakat menduga bahwa pihak
pemborong meraup keuntungan yang tidak wajar. Pasalnya, bahan - bahan
yang dipakai khususnya batu SP (siap pakai) menggunakan batu lama
bekas bongkaran. Untuk campuran spesi (adukan pasangan) nya terlihat
kurang bagus dan nampak dari spesi yang kurang semen PC.
Sementara yang berada di lokasi pekerjaan hanya tukang dan tenaga
kasar, membuat Media Investigasi kesulitan dalam hal mencari informasi.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa galian pondasi
sedalam 50 cm, tinggi pasangan 1,5 m dan panjang pasangan kurang lebih
260 m. Namun, saat dicrossceck ternyata pondasi masih nampak lama dan
langsung dipasang batu pasangan atas pondasi.
Sudjatmiko, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “ Pasopati” yang saat itu dilapangan merasa geram akan tindakan
dan sistem kerja dari rekanan yang mengerjakan. Sudjatmiko menerangkan
bahwa tidak adanya papan informasi jelas menyalahi aturan. “papan
informasi sangat berguna bagi masyarakat. Disitu jelas siapa rekanannya,
dari mana satkernya, berapa nilai anggaran yang digunakan untuk
membangun jaringan iringasi tersebut. Dan memudahkan masyarakat untuk
ikut serta berperan dalam hal pengawasan. Jadi pemborong tidak terkesan
mencari untung sebanyak – banyaknya, terang Sudjatmiko”.
Selanjutnya Sudjatmiko juga menambahkan bahwa masalah pondasi lama yang
tidak dibongkar dan batu lama dipasang kembali, pihaknya akan terus
mengumpulkan bahan keterangan guna klarifikasi lebih lanjut.” Pihak
LPKSM Pasopati akan terus menelusuri dan mencari tahu bagaimana bisa
pekerjaan irigasi baru menggunakan pondasi dan batu lama bekas
bongkaran. Apakah itu memang sudah sesuai kontrak atau memang ada
tendensi lain dari pihak rekanan,namun kalau memang ada unsur
kesengajaan pemasalahan ini akan di bawa ke ranah hukum. Pungkasnya (Age
/ p-76)