LPKNM.com
- Madiun. Dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Madiun
dinilai lamban dalam menanggapi surat pengaduan dari Lembaga
Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati tertanggal
10 maret 2015 lalu.
Pengaduan tersebut berisi tentang dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PT.KARYA MITRA BUDI SENTOSA, dengan
alamat kantor di Jln.P.Sudirman Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten
Madiun. Hal ini membuat Ketua LPKSM Pasopati Geram. Pasalnya, hampir
satu tahun sejak pengaduan disampaikan, baru mendapatkan balasan
tertanggal 3 februari 2016 kemarin.
Sujatmiko,
Ketua LPKSM Pasopati mengatakan bahwa pihak Dinsosnakertran Kab. Madiun
sengaja memperlambat penanganan aduan yang sudah masuk pada tanggal 10
maret 2015 lalu. Pihak Dinsosnakertran sendiri terlihat santai dalam
menanggapi pengaduan yang menurutnya perlu ada tindakan dan bimbingian
kepada industri yang kami adukan, namun dengan adanya hal tersebut pihah
dinas enggan di katakan lamban dalam penanganan . paparnya”.
Lebih
lanjut.Sujatmiko menambahkan, hampir satu tahun kami menunggu hasil
audit dari Dinsosnakertan terhadap PT.KARYA MITRA BUDI SENTOSA. Kami
dalam melakukan pengaduan ada 3 hal yang disampaikan .namun sesuai
penjelasan dari pihak dinas ada satu yang terbukti yaitu terkait surat
pernyataan kepada karyawan yang mana surat itu menurut kami cacat hukum
dan isinya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Karena dalam surat tersebut dituliskan surat pernyataan, namun dalam
undang-undang yang di cantumkan dalam surat pernyataan adalah
undang-undang untuk surat perjanjian kerja kepada karyawan dan pihak
pabrik, dan bukan merupakan surat pernyataan.
Dalam hal ini di duga kuat
pihak pabrik telah sengaja merubah undang undang perjanjian berkontrak
sesuai dengan pasal 1338 KUH perdata yang di rubah menjadi surat
pernyataan demi tujuan yang tidak jelas.
Berdasarkan perihal penjelasan
dari pihak dinas pihak kami melakukan penelusuran lagi ke lokasi dan
berusaha menemui beberapa karyawan yang tidak mau di sebut namanya, bahwa
sampai saat ini pihak karyawan belum menerima salinan perjanjian yang
telah di sepakati bersama pihak dinas, terang sudjat miko.
Dari
hasil kunjungan dinas sonkertrans kepada pabrik
tersebut,Dinsosnakertran menghimbau kepada PT.KARYA MITRA BUDI SENTOSA
untuk melakukan perbaikan dan menjalin komunikasi baik kepada seluruh
karyawan.
Dan dalam surat tersebut di tuliskan pihak pabrik untuk tidak
mewajibkan karyawan untuk membuat surat pernyataan yang isinya
bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku dan juga dinas
sonkertrans telah mewajibkan perusahaan berdasarkan peraturan
perundangan untuk memberikan salinan surat perjanjian kerja kepada
karyawan. terang kepala dinas Ir Wijianto Djoko Poernomo.Mm. melalui
balasan perihal penjelasan pengaduan dari lpksm pasopati..( Age /P-76)