Thursday, 10 March 2016

Unknown

PT. Karya Mitra Budisentosa, Di Duga Merubah Perjanjian Kontrak

PT. Karya Mitra Budisentosa
LPKNM.com - Madiun. Dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Madiun dinilai lamban dalam menanggapi surat pengaduan dari Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati tertanggal 10 maret 2015 lalu.  

Pengaduan tersebut berisi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.KARYA MITRA BUDI SENTOSA, dengan alamat kantor di Jln.P.Sudirman Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Hal ini membuat Ketua LPKSM Pasopati Geram. Pasalnya, hampir satu tahun sejak pengaduan disampaikan, baru mendapatkan balasan tertanggal 3 februari 2016 kemarin.
 
Sujatmiko, Ketua LPKSM Pasopati mengatakan bahwa pihak Dinsosnakertran Kab. Madiun sengaja memperlambat penanganan aduan yang sudah masuk pada tanggal 10 maret 2015 lalu. Pihak Dinsosnakertran sendiri terlihat santai dalam menanggapi pengaduan yang menurutnya perlu ada tindakan dan bimbingian kepada industri yang kami adukan, namun dengan adanya hal tersebut pihah dinas enggan di katakan lamban dalam penanganan . paparnya”.
 
Lebih lanjut.Sujatmiko menambahkan, hampir satu tahun kami menunggu hasil audit dari Dinsosnakertan terhadap PT.KARYA MITRA BUDI SENTOSA. Kami dalam melakukan pengaduan ada 3 hal yang disampaikan .namun sesuai penjelasan dari pihak dinas ada satu yang terbukti yaitu terkait surat pernyataan kepada karyawan yang mana surat itu menurut kami cacat hukum dan isinya bertentangan  dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Karena dalam surat tersebut dituliskan surat pernyataan, namun dalam undang-undang yang di cantumkan dalam surat pernyataan adalah undang-undang untuk surat perjanjian kerja kepada karyawan dan pihak pabrik, dan bukan merupakan surat pernyataan. 

Dalam hal ini di duga kuat pihak pabrik telah sengaja merubah undang undang perjanjian berkontrak sesuai dengan pasal 1338 KUH perdata yang di rubah menjadi surat pernyataan demi tujuan yang tidak jelas. 

Berdasarkan perihal penjelasan dari pihak dinas pihak kami melakukan penelusuran lagi ke lokasi dan berusaha menemui beberapa karyawan yang tidak mau di sebut namanya, bahwa sampai saat ini pihak karyawan belum menerima salinan perjanjian yang telah di sepakati bersama pihak dinas, terang sudjat miko.
 
Dari hasil kunjungan dinas sonkertrans kepada pabrik tersebut,Dinsosnakertran menghimbau kepada PT.KARYA MITRA BUDI SENTOSA untuk melakukan perbaikan dan  menjalin komunikasi baik kepada seluruh karyawan. 

Dan dalam surat tersebut di tuliskan pihak pabrik untuk tidak mewajibkan karyawan untuk membuat surat pernyataan yang isinya bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku dan juga dinas sonkertrans telah mewajibkan perusahaan  berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan salinan surat perjanjian kerja kepada karyawan. terang kepala dinas Ir Wijianto Djoko Poernomo.Mm. melalui balasan perihal penjelasan pengaduan dari lpksm pasopati..( Age /P-76)

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM