LPKNM.com - Mojokerto, Pasca unjuk rasa upaya penolakan kegiatan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto mendapat intimidasi dari oknum Penegak Hukum.
Marko satu diantara warga mengatakan, intimidasi itu mengakibatkan kehidupan warga di desanya semakin tidak tenang. “Banyak warga yang khawatir dan resah setiap akan melakukan aktifitas. Mereka seperti ada yang mengikuti setiap melakukan kegiatan,” jelas Marko kepada media lpknm.com
Sayangnya Marko tidak mengungkapkan pasti, identitas dari pelaku intimidasi yang sudah meresahkan warga di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
“Gerak-gerik kami sekarang ini selalu diawasi, khususnya warga yang dengan tegas menolak keberadaan PT PRIA yang sudah merusak lingkungan desa kami,” ungkapnya, Selasa (01/03/2016).
Marko juga merasakan dampak dari kegiatan PT PRIA, dia mengatakan, desanya sangat bising kalau malam hari akibat dari kegiatan PT PRIA. “Banyak back hoe yang menurunkan limbah B-3 dari truk-truk yang masuk ke lokasi perusahaan dan suaranya sangat gaduh, membuat kami susah istirahat,” papar Marko.
Intinya, jelas Marko, ketenangan di desa kami yang dulu terasa, sekarang hilang berganti dengan kebisingan dan pencemaran lingkungan yang tidak bisa kami tolelir lagi.
Dikatakan Marko, pada Oktober 2013 lalu, sudah ada kesepakatan antara warga dengan PT PRIA, dan pihak PT PRIA juga menyatakan kesanggupannya untuk tidak melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.
Diantara isi kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT PRIA disebutkan, kalau PT PRIA tidak akan melakukan pencemaran lingkugan dan akan melokalisir limbah B3 sisa oembakaran batu-bara. “Tapi itu semua tidak ditepati dan terus terjadi sampai sekarang,” ujar Marko.
Sementara untuk limbah B-3 yang disepakati tidak ditimbun, ternyata masih tetap ditimbun tanpa diolah sesuai prosedur, kata Marko, sambil menunjukkan lembar kesepakatan yang sudah ditanda-tangani perwakilan warga dan Luluk Direktur PT PRIA.
Tidak puas dan merasa terus terjadi intimidasi, maka warga Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto pada 20 Februari lalu menggelar unjuk rasa untuk kesekian kalinya dengan menghadang semua kendaraan yang masuk dan keluar dari PT PRIA.
Aksi warga, kata Marko, mendapat perlawanan dari polisi, bahkan diantara warga banyak yang terluka akibat dipukuli, ditendang dan diinjak-injak polisi.
Waktu itu menurut Marko, jumlah warga yang melakukan aksi tidak terlalu banyak dibanding polisi yang datang dari Polsek Jetis dan Polres Mojokerto.
Dengan jumlah yang tidak sebanding itu, puluhan warga banyak yang jadi korban pukulan dan tendangan dari polisi. “Warga sudah memeriksakan diri ke Puskesmas Jetis dan minta hasil visum, tapi dijawab pihak puskesmas kalau visum harus izin dulu ke Polsek Jetis,” ungkap Marko.
Mendapat jawaban seperti itu, akhirnya warga sangat kecewa dan sebagai bukti aksi brutal dari polisi, warga hanya memotret warga-warganya yang jadi korban kekerasan polisi, waktu membubarkan aksi mereka.
Sementara Andi Siswiyono Kapolsek Jetis waktu dikonfirmasi mengatakan, tidak benar kalau sampai ada kekerasan dari anak buahnya pada warga Lakardowo, Jetis, Mojokerto, waktu membubarkan aksi warga 20 Februari 2016 lalu.
“Kami hanya mengantisipasi aksi warga yang menghadang semua kendaraan yang keluar masuk dari PT PRIA, tidak ada kekerasan itu,” tukas Andi.
Ditambahkan Andi, kalau ada kejar-mengejar waktu itu, hanya untuk pengamanan, agar warga tidak menghadang kendaraan. “Warga waktu itu ada yang akan membuka kendaraan yang masuk ke PT PRIA tapi kami hentikan aksinya, mereka ada yang lari jadi terpaksa kita kejar, bahkan sampai terjatuh anggota kami,” terang Andi.
Kapolsek Jetis, Mojokerto ini mengatakan, polisi membubarkan aksi warga, karena mereka dari awal tidak mengajukan izin ke polsek. “Aksi itu gak ada izinnya, dari situ saja mereka sudah salah,” ungkap Andi.
Polisi menurut Andi, dalam menyikapi kasus PT PRIA akan bersifat netral dan obyektif. “Kami tidak memihak siapapun, karena kalau melanggar yang kami tindak,” tegasnya.
Andi mengatakan, dalam aksi penolakan pada PT PRIA yang dilakukan warga Lakardowo selama ini, memang ada perpecahan di warga sendiri. “Mereka ada yang murni berjuang untuk menolak, ada yang karena unsur politis dan ada yang untuk kepentingan lain atau sekedar provokatif,” terang Andi waktu di komfirmasi lpknm.com
Waktu ditanya tentang izin PT PRIA, Kapolses Jetis ini mengaku belum melihat langsung. “Saya tidak tahu pasti itu, tapi rasanya kemungkinan besar ada izinya,” ucap Andi.
Kapolsek Jetis ini juga membenarkan, kalau sekarang ada beberapa warga Desa Lakardowo yang diperiksa terkait aksi yang dilakukan pada 26 Januari 2016 lalu, sebelum aksi terakhir yang dilakukan warga dengan menghadang kendaraan pada 20 Februari 2016.
“Mereka yang kami periksa baru dalam tahap lidik, kalau terbukti bisa jadi tersangka kasus pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan PT PRIA, tapi kalau tidak ya kita hentikan pemeriksaannya,” jelas Andi.
Sementara dari data yang dihimpun lpknm.com, sampai sekarang sudah ada 8 warga yang diperiksa polisi di Polsek Jetis, Polres Mojokerto. Lima diantaranya sudah datang dan tiga lainnya belum datang dalam panggilan pertama dan kedua(*)