Bila konsumen melakukan oper kredit ilegal, maka FIF tidak akan segan-segan untuk melaporkannya ke polisi
LPKNM.com-Jakarta. Beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) kerap menggandeng pihak ketiga Debt Collectoratau “penagih hutang” untuk mengatasi konsumen bermasalah dalam membayar cicilan (umumnya yang sudah dikirim surat peringatan ketiga). Namun, cara ini tidak dipilih FIFGroup ketika menghadapi kondisi semacam itu.
Arif Reza Fahlepi, Head of Corporate Communication FIFGroup mengatakan, pihaknya memilih untuk mengunakan personal collection (pegawai resmi FIF) dibanding pihak ketiga (debt collector). Mereka akan melakukan pendekatan dengan baik kepada konsumen yang bermasalah.
“Prosedur kami jelas, kami kirimkan surat somasi, peringatan pertama sampai ketiga. Setelah itu, kami juga melakukan dialog, membantu mencari jalan keluar terbaik. Jika menemui jalan buntu, kita akan baik-baik meminta unitnya untuk ditarik,” ujar Arif kepada awak media
Baca :
Arif melanjutkan, namun, ketika pemohon sulit untuk diajak kerjasama, seperti tidak mau ditarik sepeda motornya atau unit sudah dipindah tangankan secara tidak resmi (oper kredit ilegal), FIF akan menempuh jalur hukum. Jadi bukan "penagih hutang" yang diutus, tetapi lagi-lagi surat peringatan akan dipidanakan.
“Kami diperbolehkan dan punya hak untuk memproses di jalur hukum dan itu dibenarkan. Jadi kami akan memberikan batas waktu pengembalian unit, jika tidak maka bisa kami pidanakan. Sebelum semua ini terjadi, tentunya di awal kami sudah melakukan pendekatan dengan baik-baik,” ujar pria yang 12 tahun berkecimpung di dunia leasing sepeda motor.