Friday, 4 March 2016

Unknown

Begini Penjelasan PLN Permudah Izin Pasang Listrik Baru

PLN Permudah Izin Pasang Listrik Baru


LPKNM.com-Jakarta. Pemerintah berencana kembali mengeluarkan paket kebijakan yang baru dalam waktu dekat. Kemudahan perizinan berbisnis akan menjadi topik utama yang dimasukkan paket tersebut.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan akan memberikan berbagai kemudahan perizinan. "Dalam paket kebijakan, PLN akan beri percepatan penyalaan sambungan baru," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Kamis, 3 Maret 2016.

Percepatan penyalaan sambungan baru itu, kata Benny, berupa pemangkasan durasi penyalaan sambungan baru 100-200 kiloVolt Ampere. Yang semula membutuhkan waktu 79 hari menjadi 40 hari saja.

Benny menjelaskan, PLN juga takkan lagi melakukan survei bagi pelanggan baru. Karena itu, dia mengatakan telah memperbaruhi sistem teknologi PLN untuk mencatat koordinat dan ketersediaan listrik berbasis daring. Nantinya permohonan pemasangan listrik baru melewati satu langkah dari biasanya lima langkah.

Selain itu, PLN juga memberi diskon dari ongkos pemasangan tersebut. Tarif yang semula senilai Rp 969 per Volt Ampere dipangkas seperlimanya. "Memang cuma jadi Rp 775 tapi itu lumayan lah," katanya.

Benny menjelaskan kemudahan perizinan listrik akan berdampak signifikan terhadap perbaikan level ease of doing business. Seperti yang diketahui pemerintah mengejar perbaikan level dare 109 ke minimal berperingkat 100 besar. "Khusus listrik, level kita tahun lalu peringkat 46 dari 189 negara," ucapnya

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM