Keutusan ini memenangkan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst terkait keberatan terhadap Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 mengenai Kartel SMS.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 oleh 9 Terlapor yaitu (I) PT Excelkomindo Pratama, Tbk., (II) PT Telekomunikasi Selular, (III) PT Indosat, Tbk., (IV) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., (V) PT Hutchison CP Telecommunication, (VI) PT Bakrie Telecom, (VII) PT Mobile-8 Telecom, Tbk, (VIII) PT Smart Telecom, dan (IX) PT Natrindo Telepon Seluler.
Keputusan itu, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, dimana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008.
Dalam Putusannya, KPPU menyatakan 6 pelaku usaha, yaitu Terlapor I, II, IV, VI, VII, dan VIII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999, dan menghukum Terlapor I, II, IV, VI, dan VII membayar denda dengan total sebesar Rp.77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
Setelah melalui proses keberatan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Putusan KPPU dimaksud dan menghukum KPPU membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.561.000.
Selanjutnya, dalam proses Kasasi, Mahkamah Agung pada akhirnya memutuskan untuk Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/KPPU/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Mei 2015 dan Menguatkan Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tanggal 18 Juni 2008 tersebut.
Terkait kerugian konsumen yang ditimbulkan dari adanya kartel harga SMS tersebut Rp. 2.827.700.000.000, konsumen dapat menempuh upaya class action mengingat KPPU tidak berada pada posisi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen.
KPPU menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Agung dimaksud dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.