Rugikan Konsumen Rp 2,8 T, Mengapa Operator Seluler Hanya Didenda Rp 25 M?
LPKNM.com-Jakarta. Praktik kartel tarif SMS antar operator seluler merugikan konsumen hingga Rp 2,8 triliun. Tetapi Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) hanya bisa mendenda Rp 25 miliar. Mengapa?
"UU Persaingan kita memberikan denda maksimal Rp 25 miliar. Kalau dibanding keuntungan mereka memperoleh sampai Rp 2,8 triliun, enggak ada apa-apanya," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam perbincangan santai dengan wartawan di kantornya, Jl H Juanda, Jakarta Pusat.
Angka pembayaran denda maksimal Rp 25 miliar diatur dalam Pasal 48 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyi Pasal 48 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999:
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
BACA :
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman kepada 5 operator yang terbukti melakukan kartel tarif SMS. Kelimanya operator tersebut yang didenda yakni PT Excelkomindo Pratama, Tbk sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom, Tbk sebesar Rp 4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar.
Meski para operator telah didenda tetapi tidak menutup kemungkinan konsumen menggugat mereka. Namun, forum menggugat operator bukan di KPPU tetapi di pengadilan negeri.
"Kerugian konsumen dari perhitungan kami mencapai Rp 2,8 triliun itu lain lagi akibat praktik kartel. Kalau mau nuntut, forumnya lain, bukan KPPU, tapi bikin class action (kelompok konsumen yang merasa dirugikan)," ujar Syarkawi.