Perda ini nantinya tidak hanya diberlakukan terhadap perusahaan kontraktor, tetapi juga berlaku terhadap pelaku di dalamnya secara personal.
“Undang-Undang tidak melarang jika daerah membuat aturan tambahan dalam bentuk Perda terkait sanksi Blacklist, karena ini menyangkut otoritas pengelolaan anggaran daerah, apalagi untuk tujuan yang baik, yakni mendapatkan kontraktor pelaksana yang mampu bertanggung jawab pada pekerjaannya,” terangnya.
Saifudin berpendapat rendahnya serapan di beberapa SKPD berawal dari proses menuju lelang, yang dimulai dari bidang perencanaan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tugas dewan di bidang pengawasan untuk mendorong angka penyerapan sekaligus memperbaiki kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh para kontraktor.
“Kami ingin mengetahui hasil proses lelang di tahun awal 2016, agar kami memiliki keyakanan bahwa hasil kinerja bidang perencanaan benar-benar matang, dan kami juga akan memanggil para pemenang lelang, apakah hasil lelang yang dimenangkan sudah tidak ada lagi kendala,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui yang sebenarnya, apa dan siapa yang menjadi kendala pelaksanaan proyek yang berakibat terhadap kualitas dan rendahnya tingkat penyerapan. “Jangan hanya kontraktor yang selalu dipersalahkan” tambahnya.
“Kami juga meminta kepada bidang perencanaan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk tidak melaksanakan lelang terhadap pekerjaan yang memang sulit dikerjakan di musim penghujan,” imbuhnya.
Politisi PDIP Surabaya ini juga meminta kepada ULP untuk mulai menyoroti peserta lelang secara personal, bukan hanya bendera (badan hukum).
“Sanksi blacklist yang diterapkan jangan hanya kepada bendera yang digunakan, tetapi ULP sudah harus membuat catatan khusus terhadap personil (pelaku) yang sebenarnya," pungkas Saifudin