Monday 25 April 2016

Unknown

BPOM Sita Produk Farmasi Bermasalah Senilai Rp49,8 Miliar

LPKNM.com - Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ribuan produk farmasi bermasalah hasil kejahatan dengan nilai ekonomi mencapai Rp49,83 miliar. Seluruh produk tersebut merupakan hasil Operasi Strom ke VII yang dilakukan BPOM di seluruh provinsi di Indonesia.

Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, produk farmasi ilegal yang tersebar di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Alasan ekonomi dan sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera menjadi penyebab kembali munculnya kasus kejahatan farmasi.

"Kasus farmasi merupakan masalah global dan tidak dapat ditangani secara global," ujar Roy dalam konferensi pers Operasi Strom VII di Gedung BPOM.

Roy menyampaikan, operasi tersebut dilakukan sejak bulan Februari hingga bulan Maret 2016. Operasi yang fokus pada sediaan farmasi ilegal merupakan tindak lanjuk koordinasi yang dilakukan oleh International Criminal Police Organization dalam memerangi kejahatan farmasi di Asia.

Lebih lanjut, Roy memaparkan, dalam operasi tersebut, BPOM menyita produk obat ilegal senilai Rp31,65 miliar, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp10,2 miliar, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp7,98 miliar.

Roy menuturkan, seluruh temuan tersebut didapat setelah BPOM memeriksa 250 sarana produksi di mana 174 sarana produksi teridentifikasi mengedarkan obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal yang termasuk palsu.

"Sebanyak 52 kasus sudah pro justisia dan sebagian sedang pengembangan untuk menemukan aktor intelektualnya," ujar Roy.

Roy juga menyampaikan, dalam operasi tersebut, kejahatan farmasi tahun ini banyak terjadi di Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data, sebanyak 96 sarana produksi bermasalah di daerah tersebut. Kemudian disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 34 sarana, Jawa Barat 24 Sarana, dan Sumatera Utara sebanyak 4 sarana.

Modus Kejahatan Farmasi di Indonesia

Roy mengatakan ada beberapa modus yang digunakan para pelaku kejahatan farmasi di Indonesia. Terkait obat ilegal, ia mengatakan, para pelaku memanfaatkan sarana produksi yang legal sehingga sulit terdeteksi oleh BPOM.

"Produksi obat ilegal dilakukan secara tersamar. Kemudian diedarkan melakui PBF resmi tanpa dokumen resmi," ujarnya.

Roy menuturkan, untuk obat tradisional ilegal, para pelaku kerap melakukan produksi di kawasan pinggilan Jakarta, seperti di Tangerang dan Bogor. Setelah itu, para pelaku menjual obat tradisional di depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia.

"Ini sangat berbahaya. Obat tradisional tidak boleh ada BKO," ujar Roy.

Sementara itu, terkait dengan kosmetik ilegal, Roy berkata, para pelaku kerap mengemas ulang produk kosmetik yang diimpor ke Indonesia dan kemudian dijual melalui media sosial.

"Kami tidak melarang menjual secara online. Tapi ada aturan agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Roy.

Hingga kini, Roy mengklaim BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kejahatan farmasi tersebut, di antaranya bekerjasama dengan pelaku usaha farmasi, Pemerintah Daerah, hingga Kepolisian.

"BPOM juga mengedukasi masyarakat agar waspada atas penawaran obat dan makanan ilegal, khususnya yang dijual secara online dan sarana tidak resmi," ujar Roy.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM