Pembahasan masih tahap pandangan umum fraksi
LPKNM.com - Surabaya. Molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meresahkan kaum buruh di Jawa Timur. Pasalnya menjelang May Day (Hari Buruh Internasional) pada 1 Mei mendatang, buruh di Jatim belum bisa mendapatkan jaminan hukum akan haknya yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.Saat ini, proses pembahasan Raperda itu masih dalam tahap pandangan umum fraksi. Hal ini dipastikan akan memakan waktu cukup lama mulai dari pembahasan hingga penggedokan menjadi Perda Ketenagakerjaan.
Menurut Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto, adanya Perda Ketenagakerjaan ini sangat diperlukan oleh tenaga kerja di Jatim, baik lokal maupun asing. Terlebih di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sangat membutuhkan aturan jelas agar perusahaan di Jatim lebih selektif dalam menempatkan tenaga kerja asing.
“Fokus di Raperda Ketenagakerjaan saya rasa harus diatur secara keseluruhan, mulai dari perekrutan karyawan, hak tenaga kerja, jaminan kesehatan, gaji sesuai dengan UMK hingga sengketa antara karyawan dan perusahaannya. Ini harus diatur detil agar tak merugikan tenaga kerja,” jelas Benjamin pada LICOM.
Tak hanya itu, dalam Perda juga diharapkan mengatur terkait perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ke luar negeri. Selama ini, lanjut politisi asal Partai Gerindra ini, persoalan TKI yang berada di luar negeri terus menjadi sorotan publik karena minimnya jaminan perlindungan dari pemerintah Indonesia.
“Harus ada kejelasan aturan untuk seluruh tenaga kerja kita ini. Khusus yang di luar negeri juga harus bisa mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. Mulai penempatan kerja yang layak di luar negeri, gaji sesuai, pemutusan kerja, terjerat kasus hukum hingga TKI yang meninggal di luar negeri. Ini harus dituangkan dalam Perda Ketenagakerjaan,” cetus Benjamin yang juga seorang dokter ini.
Hal lain disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Pihaknya mendesak dewan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan menanggapi molornya pembahasan Raperda itu. Pansus nantinya terdiri antar Komisi yang diharapkan mampu menyelesaikan pembahasannya dengan cepat, khususnya menghadapi tenaga kerja asing ke Jawa Timur.
“Pimpinan sudah membicarakan, kami sepakat pembahasan dilakukan lintas Komisi dengan membentuk Pansus,” terang Kusnadi.
Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan ini menegaskan janji menyelesaikan Raperda menjadi Perda tepat pada 1 Mei mendatang juga tak mungkin direalisasikan. Alasannya mepetnya waktu dan urgensi pembahasan tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sangat membutuhkan komitmen lintas alat kelengkapan DPRD Jatim.
“Semua Komisi biasa terlibat, khususnya Komisi E (Kesra), Komisi D (Pembangunan) juga Komisi A (Hukum dan Pemerintahan),” tukasnya