Saturday 30 April 2016

Unknown

SPSI Surabaya tak agendakan unjuk rasa saat May Day

LPKNM.com - Surabaya. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya, Dendi Prayitno, mengatakan pihaknya tidak mengagendakan aksi unjuk rasa saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Minggu (1/5/2016).

“Kami sudah bertemu Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam. Seluruh tuntutan kami sudah terakomodir,” ujarnya.

Menurut Dendi, kalaupun ada sebagian massa SPSI Surabaya turun ke jalan saat May Day, itu merupakan bagian dari partisipasi atas nama kedekatan organisasi dengan Serikat Pekerja di Surabaya dan Jatim. “Saya tidak membuat edaran untuk turun ke lapangan. Tapi kalaupun ada yang turun, itu sebagai bentuk partisipasi saja. Nanti yang turun ke lapangan tanggal 1 dari SPMI, sedangkan tanggal 2 dari SBK,” paparnya.

Sebelumnya, Konfederasi SPSI Surabaya mengajukan sejumlah tuntutan. Diantaranya penolakan sentralisasi pengawas ketenagakerjaan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Soal sentralisasi pengawas, kami memahami merupakan domain Pemerintah Pusat. Tapi Pemprov Jatim melalui Gubernur sudah mendukung kebutuhan kami untuk melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Selama MK masih belum mengeluarkan keputusan inkrah, proses pengalihan pengawasan akan ditunda untuk sementara waktu. Dengan demikian, pengawasan ketenagakerjaan masih tetap dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya.

Tuntutan lain yang telah diakomodir Gubernur Jatim Soekarwo, adalah penerapan skala upah berdasarkan masa kerja karena sampai saat ini belum ada petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja. “Kami mendesak agar Gubernur meminta petunjuk dari Kemenaker dan tuntutan ini sudah dilakukan. Surat sudah dikirim Gubernur,” katanya.

Tuntutan SPSI lainnya adalah penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota oleh perusahaan di Surabaya. Sebagaimana ketentuan Gubernur, SPSI meminta agar aturan itu konsisten diterapkan di lapangan. “Jadi semua permintaan penangguhan dari perusahaan harus mendapatkan rekomendasi Bupati/Walikota. Gubernur juga sudah mengakomodir masalah ini dan berjanji konsisten menerapkannya,” pungkas Dendi.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM