Friday 22 April 2016

Unknown

Hutang sudah lunas, Bank Muamalat tahan IMB Konsumen



LPKNM.com - Wonogiri.  Merasa dipermainkan dan dirugikan oleh pihak Bank seorang Konsumen Bank Muamalat Cabang Wonogiri mengadukan permasalahanya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masarakat Keadilan Nusantara (LPKS KN) Wonogiri guna memperjuangkan haknya.

Dayat Mulyadi (40th) warga Dusun Ngerjopuro RT 03 RW 03 Desa  Slogohimo Kecamatan Slogohimo selaku  Nasabah  Bank Muamalat Cabang Wonogiri sejak  tahun 2012 silam. kemudian pihaknya inggin melunasi semua hutangnya di Bank Muamalat Cabang Wonogiri namun pihak Bank bukanya mempermudah namun justru mempersulit bahkan ketika konsumen sudah memenui semua tanggung jawabnya melunasi membayar semua kuajiban sisa hutangnya pihak bank masih menahan berkas IMB asli milik Dayat Mulyadi.

"Pada Bulan Februari 2016 saya inggin melunasi semua sisa hutang di Bank Muamalat Cabang Wonogiri awal Maret saya kekantor menayakan semua jumlah pelunasan serta mengajukan pelunasan secara tertulis dan sekaligus membayar DP pelunasan, pihak Bank menjanjikan proses pelunasan paling lama selesai tangal 24 maret, hingga tangal 24 maret ternyata belum bisa hinga akirnya molor molor hingga bisa realisasi pada tanggal 30 maret dan tanggal 31 maret agunan 4 SHM dan 1 BPKB baru diberikan, saat saya minta berkas  IMB asli saya pihak bank kebingungan dan bilang masih akan dicarinya , hingga seminggu lebih teryata pihak Bank hanya berjanji masih mencarinya, merasa dipermainkan dan dirugikan akirnya saya minta tolong kepada LPKSM untuk mengurus mengambil berkas  IMB asli saya yang dibawa Bank Muamalat" ujarnya kepada Wartawan.

Selaku Konsumen Bank Muamalat Dayat merasa sangat dirugikan baik material maupun in material oleh pihak Bank Muamalat, selama lima tahun menjadi nasabah pihaknya tidak pernah membuat masalah, angsurannya tidak pernah telat namun pada saat mau menyelesaian justri diperaulit . heranya lagi sebagai Bank Syariah ternyata dalam pelunasan Konsumen harus membayar 5 X margin ( pynalty).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keadilan Nusantara (LPKSM-KN) Wonogiri  Sugiyarno mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Dayat Mulyadi selaku Konsumen Bank Muamalat pihaknya sangat menyayangkan pelayanan Bank Muamalat Cabang Wonogiri sebagai Bank Syari'ah tidak semestinya melakukan hal tersebut, " Bank Muamalat akan kami somasi, biar segera memberikan haknya kepada konsumenya, di UUPK No 8 tahun 1999 sudah dijelaska antara hak dan kuajiban antara Konsumen dan Pelaku Usaha, bila mana Pelaku Usaha merugikan Konsumen maka akan ada sanksinya, bila tidak segera dikembalikan akan kita bawa keranah Hukum" ujarnya.

Sementara itu pihak Bank Muamalat Cabang Wonogiri saat dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut  salah satu staf yang ada di kantor menjelaskan bawasanya pihaknya hanya menjalankan aturan, kewenagan penuh dari atas, mengenai IMB yang masih di tahan di Bank pihaknya masih akan mencarin karena belum ketemu setelah IMB milik Dayat mulyadi ketemu nanti akan segera mengembalikanya.( NN )

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM