Friday 22 April 2016

Unknown

Kejari Wonogiri Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi

LPKNM.com - Wonogiri. Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI Wonogiri 2014, Maruf Iranto diganjar pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan denda Rp 50 juta. Selain itu, Maruf juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara ratusan juta.

“Terpidana sangat kooperatif, terbukti belum genap belum sampai jatuh tempo, pihak keluarganya sudah membayar uang pengganti kerugian negara,” ungkap Kejari Wonogiri Tri Ari Mulyanto.

Uang pengganti tersebut diserahkan ke Kejari Wonogiri oleh istri terpidana, Rabu (20/4). Dengan dibayarnya uang pengganti tersebut, kata Tri Ari, terpidana dibebaskan dari hukuman pengganti selama tiga bulan.

“Tapi terpidana tetap harus membayar uang denda yang sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Kasipidsus Kejari Wonogiri, Muhammada Hafidz menambahkan, uang pengganti kerugian negara yang dibayarkan pihak keluarga terpidana kasus korupsi telah diterima pihak Kejari, dan selanjutnya dikirim ke rekening kas negara.

“Uang pengganti itu sudah dibayar kemarin,saat ini sudah saya setor ke kas negara, jumlahnya Rp 227.950.500,” katanya.

Dia pun menunjukkan bukti pengiriman atau slip pengiriman ke kas negara,atas uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh terpidana dalam kasus dana hibah KONI 2014 silam.

“Banyak kasus korupsi bisa menjebloskan pelakunya ke penjara, tapi banyak juga yang tidak bisa mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Dengan dibayarnya uang pengganti, otomatis terpidana bebas dari pidana subsider yakni pidana penjara tiga bulan. Dirinya juga menyebut jika terpidana kooperatif, hal itu terbukti dengan dibayarnya uang pengganti. Padahal deadline pembayaran uang pengganti sekitar satu bulan paska eksekusi.

Hafidz menambahkan, andaikata terpidana tidak kooperatif, dapat dipastikan jika jatuh tempo pembayaran uang pengganti, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki terpidana.

“Jadi kalau ga bisa membayar uang pengganti ,maka kita akan sita asetnya,dan bahkan bisa saja terpidana ini menjalani pidana kurungan karena tidak mampu membayar uang pengganti,” imbuhnya

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM