Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati saat pertemuan dengan Kades |
Pertemuan singkat ini di pimpin langsung oleh Arik Krisdiananto, Camat Dolopo serta di hadiri oleh 10 kades dan Ketua LPKSM Pasopati. Pertemuan yang menindaklanjuti surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Madiun yang diserahkan oleh Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun ini berjalan dengan lancar.
Diketahui, LPKSM Pasopati untuk Tahun anggaran 2016 ditunjuk untuk mengawasi dan mendampingi Desa-desa se Kecamatan Dolopo dalam mengelola ADD serta DD. Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati menjelaskan bahwa LPKSM Pasopati ditunjuk melakukan pengawasan untuk semua kegiatan yang ada kaitannya dengan DD dan ADD. "Ya, kita ditunjuk untuk melakukan pengawasan yang ada kaitannya dengan ADD dan DD diwilayah Kecamatan Dolopo," kata Sudjat Miko.
Dilanjutkan, dalam pertemuan tersebut, Sudjat Miko menyampaikan 3 titik yang perlu di perhatikan yaitu adanya rasa Aman bagi desa yang tengah melaksanakan ADD. "Aman dalam arti di harap semua kegiatan yang berkaitan dengan anggaran sesuai aspek dan aturan," lanjut Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijabarkan pula tentang Rasa nyaman, yaitu nyaman dalam menjalankan tugas. "Yang terakhir adalah tidak ada rasa ketakutan, sehingga semua program bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Visi Kabupaten Madiun Lebih Sejahtera Tahun 2018. Dan visi tersebut dijabarkan dalam 4 misi yaitu (1) Peningkatan perekonomian rakyat berbasis agro dan berwawasan bisnis, (2) Meningkatkan sistem sosial yang dinamis, berkeadilan dan berbudaya, (3) Meningkatkan daya saing daerah dan kelestarian lingkungan hidup, (4) Meningkatkan pemerintah yang demokratis dan terpercaya. Visi dan misi tersebut sesuai dari hasil musrembang kabupaten madiun " Terang Ketua LPKSM Pasopati.
Dengan adanya pertemuan singkat ini, diharapkan anggaran yang dikelola dengan jumlah yang tidak sedikit ini pihak desa jangan sampai bersentuhan dengan hukum. "Saya berharap, pengelolaan anggaran yang besar ini bisa transparan dan bisa memberi manfaat pada masyarakat dan yang terpenting desa-desa tidak bersinggungan dengan hukum," pungkasnya. (p-76/Sur)