LPKNM.com - Madiun.Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan.
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia..
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang dilanjutkan.
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain, akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum. Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah, kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik Indonesia..
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)