Monday, 2 May 2016

Unknown

Peredaran Jamu Ilegal Meningkat, Masyarakat Harus Hati-hati

LPKNM.com - Jakarta. Temuan kasus obat dan jamu ilegal dalam beberap tahun belakangan naik drastis. Produk ilegal itu bahkan tersebar di beberapa daerah dan kota besar.

Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dihimpun Kriminalitas.com, selama periode Februari-Maret 2016, sudah ada 4.441 item temuan dengan nilai mencapai Rp 49,83 miliar.

Untuk tiga bulan terakhir, BPOM menemukan 3.172.937, obat-obatan, dan obat tradisional ilegal, kedaluwarsa, serta mengandung bahan kimia obat dan bahan berbahaya.


Dalam kasus obat ilegal dan obat tradisional masing-masing sebanyak 1.115 item dan 1.067 item. Nilai temuan paling besar tahun ini adalah kasus obat sebesar Rp31,6 miliar. Lalu disusul kosmetik senilai Rp10,2 miliar, dan obat tradisional senilai Rp7,98 miliar.

Menurut Kepala BPOM Roy Sparringa, produk farmasi ilegal yang tersebar di Indonesia merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Sanksi hukum yang tidak membuat jera pelaku. Sehingga kasusnya kembali muncul.

Roy menjelaskan ada beberapa modus yang digunakan para pelaku kejahatan farmasi di Indonesia. Terkait obat ilegal, ia mengatakan, para pelaku memanfaatkan sarana produksi yang legal sehingga sulit terdeteksi oleh BPOM.

“Obat-obatan itu lalu diedarkan melalui pedagang besar resmi, namun tanpa dokumen resmi,” kata Roy dalam siaran pers di Jakarta.

Roy menuturkan, untuk Jamu tradisional ilegal, para pelaku kerap memproduksi di kawasan Tangerang dan Bogor. Setelah itu, para pelaku menjual obat tradisional di depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia.

“Ini sangat berbahaya. Obat tradisional tidak boleh ada bahan kimia,” ujar Roy.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan dalam membeli jamu tradisional yang tak berlisensi. Pasalnya, selain tak terpantau petugas, kandungan yang ada di dalamnya juga kebanyakan memakai bahan berbahaya.

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM