LPKNM.com - Jember. Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat distributor jamu ilegal di Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur digerebek tim gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur dan Polda Jatim menggerebek.
“Kami sudah melakukan investigasi di rumah tersangka yang berinisial H, sebelum menggerebek rumah yang dijadikan sebagai lokasi distributor jamu ilegal di Jember,” kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah, di Jember.
Menurut dirinya, puluhan ribu kemasan jamu siap edar tersebut sudah tidak ada izin edarnya, dan diduga mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan warga yang mengonsumsinya.
“Produk ini sudah lama dicabut dan tidak boleh diedarkan di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Jumlah jamu ilegal yang diamankan mencapai puluhan ribu, karena pemilik rumah menyembunyikan produk jamu ilegal tersebut di atas plafon rumah. Sehingga, tidak mudah diketahui oleh petugas gabungan dari BPOM dan Polda Jatim.
“Jumlahnya kemasan jamu ilegal yang disimpan di plafon hampir separohnya dan sebagian juga disimpan di dalam kamar mandi yang diletakkan dalam kotak,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, jamu ilegal berbagai merek itu didapatkan dari sales keliling, namun petugas tidak mudah percaya begitu saja dan terus menelusuri pabrik pembuat jamu ilegal itu.
“Kami akan kembangkan kasus ini dengan Polda Jatim, sehingga dapat diketahui darimana puluhan ribu kemasan jamu ilegal itu didapat karena kami ingin mengetahui pemasoknya,” ujarnya.
Sementara tersangka H mengaku mendapatkan jamu kemasan tersebut dari sales dan barang tersebut didatangkan langsung dari Jawa Tengah, namun ia mengakui dalam kemasan sudah tercatat izin BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Saya sudah lama menjual jamu tersebut kepada masyarakat dan banyak pelanggan yang cocok dengan jamu itu karena manjur, namun saya tidak tahu kalau jamu itu tidak boleh dijual karena ilegal,” katanya.
“Kami sudah melakukan investigasi di rumah tersangka yang berinisial H, sebelum menggerebek rumah yang dijadikan sebagai lokasi distributor jamu ilegal di Jember,” kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah, di Jember.
Menurut dirinya, puluhan ribu kemasan jamu siap edar tersebut sudah tidak ada izin edarnya, dan diduga mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan warga yang mengonsumsinya.
“Produk ini sudah lama dicabut dan tidak boleh diedarkan di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Jumlah jamu ilegal yang diamankan mencapai puluhan ribu, karena pemilik rumah menyembunyikan produk jamu ilegal tersebut di atas plafon rumah. Sehingga, tidak mudah diketahui oleh petugas gabungan dari BPOM dan Polda Jatim.
“Jumlahnya kemasan jamu ilegal yang disimpan di plafon hampir separohnya dan sebagian juga disimpan di dalam kamar mandi yang diletakkan dalam kotak,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, jamu ilegal berbagai merek itu didapatkan dari sales keliling, namun petugas tidak mudah percaya begitu saja dan terus menelusuri pabrik pembuat jamu ilegal itu.
“Kami akan kembangkan kasus ini dengan Polda Jatim, sehingga dapat diketahui darimana puluhan ribu kemasan jamu ilegal itu didapat karena kami ingin mengetahui pemasoknya,” ujarnya.
Sementara tersangka H mengaku mendapatkan jamu kemasan tersebut dari sales dan barang tersebut didatangkan langsung dari Jawa Tengah, namun ia mengakui dalam kemasan sudah tercatat izin BPOM dan Kementerian Kesehatan.
“Saya sudah lama menjual jamu tersebut kepada masyarakat dan banyak pelanggan yang cocok dengan jamu itu karena manjur, namun saya tidak tahu kalau jamu itu tidak boleh dijual karena ilegal,” katanya.