LPKNM.com - Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surtabaya perlu segera menyiapkan payung hukum guna menyikapi makin sempitnya lahan pertanian produktif akibat dikuasai pengembang.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya, Djustamadji. “Payung hukum itu diperlukan untuk mempertahankan areal pertanian produktif yang masih tersisah di Kota Surabaya,” katanya.
Menurut Djustamadji, penyusutan lahan pertanian produktif di Surabaya cukup memprihatinkan. Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, seitaknya terjadi penyusutan hingga 300 hektar.
Djustamadji memprediksi, kindisi itu akan semakin parah dalam jangka waktu 15 tahun ke depan karena diperkirakan sudah tidak ada lagi areal pertanian di Surabaya.
"Untuk mengantisipasi itu. dinas pertanian mengawal pengolahan 200 hektar lahan tidur sebagai lahan pertanian," katanya.
Menurut dia, penyusutan lahan pertanian produktif di Surabaya itu disebabkan banyak areal terpangkas untuk keperluan pembangunan pemukiman serta apartemen dan hotel, juga sentra niaga. Dicontohkan, areal sawah produktif di kawasan Ketintang yang belakangan beralih fungsi menjadi perumahan mewah.
Lokasi lain yang juga ada peralihan fungsi, kata dia, ditemui di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep. Sawah dan ladang produktif di dua daerah itu sekarang telah menjadi kompleks perumahan mewah milik salah satu pengembang besar.
Lebih lanjut diungkapkan Djustamdji, penyusutan lahan pertanian produktif mencapai 75 hektar setiap tahunnya. Untuk saat ini, lahan pertanian produktif di Surabaya yang masih tersisa sekitar 1.400 hektar.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya, Djustamadji. “Payung hukum itu diperlukan untuk mempertahankan areal pertanian produktif yang masih tersisah di Kota Surabaya,” katanya.
Menurut Djustamadji, penyusutan lahan pertanian produktif di Surabaya cukup memprihatinkan. Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, seitaknya terjadi penyusutan hingga 300 hektar.
Djustamadji memprediksi, kindisi itu akan semakin parah dalam jangka waktu 15 tahun ke depan karena diperkirakan sudah tidak ada lagi areal pertanian di Surabaya.
"Untuk mengantisipasi itu. dinas pertanian mengawal pengolahan 200 hektar lahan tidur sebagai lahan pertanian," katanya.
Menurut dia, penyusutan lahan pertanian produktif di Surabaya itu disebabkan banyak areal terpangkas untuk keperluan pembangunan pemukiman serta apartemen dan hotel, juga sentra niaga. Dicontohkan, areal sawah produktif di kawasan Ketintang yang belakangan beralih fungsi menjadi perumahan mewah.
Lokasi lain yang juga ada peralihan fungsi, kata dia, ditemui di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep. Sawah dan ladang produktif di dua daerah itu sekarang telah menjadi kompleks perumahan mewah milik salah satu pengembang besar.
Lebih lanjut diungkapkan Djustamdji, penyusutan lahan pertanian produktif mencapai 75 hektar setiap tahunnya. Untuk saat ini, lahan pertanian produktif di Surabaya yang masih tersisa sekitar 1.400 hektar.