LPKNM.com - Surabaya. Pengelolaan limbah hasil usaha laboratorium di Surabaya mulai disorot. Pasalnya, selama beroperasi, laporan terhadap Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang dikelola tanpa dilaporkan secara berkala kepada Pemkot Surabaya.
"Kami mendapat laporan ditengarai memang proses pengolahan limbah tersebut tidak dilaporkan. Padahal, dalam beroperasi rentan dengan limbah yang dihasilkan. Terutama zat kimia," terang M. Ghofar anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kualitas Air.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional ini tegas menyatakan, persoalan pencemaran perairan memang menjadi pantauan pihaknya. Berbeda dengan kondisi perhotelan, usaha restoran, maupun pabrik, usaha laboratorium selama ini terkesan tertutup.
"Ini perlu diawasi dengan benar, terlebih aturan baru soal pengolahan limbah nantinya akan diberlakukan," imbuh Ghofar.
Terpisah, Ketua Tim Pansus Kualitas Air, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna menyatakan hal senada. Disisi lain, diterangkan Ayu – Sapaan Pertiwi Ayu Khrisna – aturan pengolahan kualitas air, berkaitan erat dengan persyaratan IPAL.
Sementara, menurut Ayu draft Raperda yang diajukan oleh Pemkot Surabaya dinilai belum terperinci. Bahkan, dia menolak pengajuan awal yang diserahkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya.
"Bagaimana mau diterima. Laporan aja Cuma 12 lembar. Itu belum terperinci soal pasal per pasal terhadap pengolahan limbah. Maksud kami, agar dalam aturan tersebut mencantumkan bagaimana regulasi dan retribusi pengolahan limbah," terang politisi Fraksi Golkar ini.
Sedianya, pembahasan Pansus kualitas air tersebut akan kembali digelar awal pekan depan. BLH Kota Surabaya diminta untuk melengkapi data-data IPAL dari berbagai usaha. Termasuk, data pengolahan limbah dari usaha laboratorium
"Kami mendapat laporan ditengarai memang proses pengolahan limbah tersebut tidak dilaporkan. Padahal, dalam beroperasi rentan dengan limbah yang dihasilkan. Terutama zat kimia," terang M. Ghofar anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kualitas Air.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional ini tegas menyatakan, persoalan pencemaran perairan memang menjadi pantauan pihaknya. Berbeda dengan kondisi perhotelan, usaha restoran, maupun pabrik, usaha laboratorium selama ini terkesan tertutup.
"Ini perlu diawasi dengan benar, terlebih aturan baru soal pengolahan limbah nantinya akan diberlakukan," imbuh Ghofar.
Terpisah, Ketua Tim Pansus Kualitas Air, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna menyatakan hal senada. Disisi lain, diterangkan Ayu – Sapaan Pertiwi Ayu Khrisna – aturan pengolahan kualitas air, berkaitan erat dengan persyaratan IPAL.
Sementara, menurut Ayu draft Raperda yang diajukan oleh Pemkot Surabaya dinilai belum terperinci. Bahkan, dia menolak pengajuan awal yang diserahkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya.
"Bagaimana mau diterima. Laporan aja Cuma 12 lembar. Itu belum terperinci soal pasal per pasal terhadap pengolahan limbah. Maksud kami, agar dalam aturan tersebut mencantumkan bagaimana regulasi dan retribusi pengolahan limbah," terang politisi Fraksi Golkar ini.
Sedianya, pembahasan Pansus kualitas air tersebut akan kembali digelar awal pekan depan. BLH Kota Surabaya diminta untuk melengkapi data-data IPAL dari berbagai usaha. Termasuk, data pengolahan limbah dari usaha laboratorium