Thursday, 25 June 2015

Unknown

Pakaian Bayi dan Mainan Anak Wajib SNI

Jakarta - Kementerian Perindustrian telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pakaian bayi dan produk mainan anak. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan SNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi dan mainan anak yang beredar di Indonesia, selain untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia.

“Standardisasi telah menjadi bagian integral dalam kegiatan perdagangan internasional. Kesiapan dalam bidang standardisasi akan memperlancar transaksi perdagangan dan meningkatkan perkembangan produk lokal ke pasar domestik maupun global,” kata Harjanto dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa, 9 Juni 2015. Dia mengatakan itu dalam pembukaan Pameran Produk Pakaian Bayi Dan Mainan Anak Ber-SNI Tahun 2015 di Plasa Pameran Industri, Kemenperin, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2015.

SNI untuk produk pakaian bayi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 dan SNI produk mainan anak melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013.

Menurut Harjanto, pemberlakuan SNI wajib untuk pakaian bayi mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi untuk produk pakaian bayi yang meliputi kandungan zat warna AZO, kadar Formaldehyde, dan kadar logam terekstraksi, sedangkan SNI wajib untuk produk mainan anak mengatur standar dari beberapa parameter yang harus dipenuhi pada produk mainan anak yang meliputi SNI ISO 8124 2011 (1–4) dan/atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617: 2010 untuk parameter non-Azo, dan SNI 7617:2010 untuk parameter Formaldehyde.

Standardisasi, kata dia, juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pameran produk pakaian bayi dan mainan anak diselenggarakan selama empat hari, mulai 9-12 Juni 2015 dan dibuka untuk umum pukul 10.00-17.00 WIB. Pameran ini menampilkan produk-produk pakaian bayi dan mainan anak yang telah memperoleh sertifikat SNI.

Pada kesempatan tersebut, Harjanto juga memberikan apresiasinya pada sejumlah asosiasi yang berperan aktif dalam penerapan SNI wajib produk pakaian bayi dan mainan anak. Asosiasi tersebut di antaranya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI), dan Asosiasi Pengrajin Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesi.
Sumber

Unknown

About Unknown

Pimpinan Redaksi Tabloid LPKNM