Surabaya. Kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha
mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum
Hari Raya Idul Fitri. Berdasar kalender tahun ini, Lebaran diperkirakan
jatuh pada 17–18 Juli 2015.
Tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. ”Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi Minggu (31/5).
Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal adalah dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut Lebaran. Termasuk persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang mencari rupiah di luar kota. ”Kalau mau beli tiket kan juga harus jauh-jauh hari. Jadi, semakin cepat semakin baik,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia menegaskan, THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan setiap pekerja yang merayakan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. ”Dengan catatan, lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen No 4/1994),” katanya.
THR itu, lanjut dia, wajib diberikan pula kepada para pekerja dengan statusoutsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam batas waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.
Sumber
Tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. ”Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi Minggu (31/5).
Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal adalah dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut Lebaran. Termasuk persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang mencari rupiah di luar kota. ”Kalau mau beli tiket kan juga harus jauh-jauh hari. Jadi, semakin cepat semakin baik,” tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia menegaskan, THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan setiap pekerja yang merayakan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. ”Dengan catatan, lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen No 4/1994),” katanya.
THR itu, lanjut dia, wajib diberikan pula kepada para pekerja dengan statusoutsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam batas waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.
Sumber