LPKNM.com-Jakarta:
Semua pihak, baik perusahaan maupun instansi pemerintahan, diminta tidak memberikan sumbangan apapun kepada wartawan menjelang lebaran. Hal itu untuk menghindari terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan.
Semua pihak, baik perusahaan maupun instansi pemerintahan, diminta tidak memberikan sumbangan apapun kepada wartawan menjelang lebaran. Hal itu untuk menghindari terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan.
"Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah yang jatuh pada 17-18 Juli 2015 ini Dewan Pers perlu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2015).
Dewan Pers mengingatkan, para wartawan telah terikat dengan etika profesi yang ketat. Ada larangan keras untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan, Bagir meminta agar segera dilaporkan ke polisi.
"Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini. Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya," jelas Bagir.
Dewan Pers menegaskan, saat ini hanya ada 4 organisasi perusahaan pers dan 3 organisasi kewartawanan yang terverifikasi di Dewan Pers. Berikut organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers:
A. Organisasi Perusahaan Pers
1. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
2. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
B. Organisasi Wartawan
1. Persatuan Wartawan Indonesia
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
"Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers," tegas Bagir.
(Red)