Dimyati, Ketua Parade Kab. Madiun |
Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut karena ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu. Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara tidak terima akhirnya terjadi keributan dan berujung penganiayaan terhadap ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari.
Akibat perbuatannya, Dimyati Dahlan divonis selama 3 bulan penjara pada (16/1/2015). Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Petikan putusan kasasi kasus penganiayaan dengan terdakwa ketua Parade Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Dengan begitu, eksekusi terhadap terdakwa yang statusnya telah berubah menjadi terpidana, tinggal menghitung hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, mengatakan, dengan turunnya kasasi atas nama Dimyati Dahlan, Kejaksaan siap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Namum saat ini, kejaksaan baru menerima petikan putusan dan belum mendapatkan salinan lengkap putusannya.
"Intinya kami (Kejaksaan) siap melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Cuma kami baru menerima petikannya. Kita akan koordinasi dengan pengadilan untuk minta salinan lengkap putusannya sebagai dasar untuk melakukan eksekusi," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif, Senin (21/3/2016). (p-76)